Dinkes Pesisir Barat Minta OPD Terapkan Perda KTR
Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok-freepik.com-
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Dinas Kesehatan (Dinkes), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), minta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bekerjasama dalam menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kabupaten setempat.
Sekretaris Dinkes Pesbar Irhamudin, S.Km., mendampingi Kadiskes Pesbar Tedi Zadmiko, S.Km., mengatakan pada tahun 2019, Kabupaten Pesbar telah menerbitkan perda tentang KTR.
“Dengan adanya Perda tentang KTR ini, kami berharap seluruh OPD dapat terlibat langsung, agar penerapan Perda dapat berjalan dengan maksimal dan tujuan pembentukan Perda tersebut dapat tercapai,” kata dia.
Dijelaskannya, KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
BACA JUGA:Peringatan Bulan Bakti Rabies, 50 HPR Disuntik Vaksin Rabies
Prinsip penerapan KTR 100 persen meliputi tidak ditemukan orang yang merokok di dalam gedung, tidak tercium bau rokok di dalam gedung, tidak ada puntung rokok di dalam gedung,
“Lalu, tidak ada asbak dan korek api di dalam gedung, tidak ada indikasi dan kerjasama dengan industri tembakau dalam bentuk sponsor, promosi dan iklan rokok, tidak ada penjualan rokok di lingkungan gedung, ada tanda KTR, tidak ada ruang merokok di tempat umum dan tidak ada paparan asap rokok pada orang lain melalui kegiatan merokok,” jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya minta seluruh OPD agar menyiapkan tempat khusus untuk merokok, sehingga tidak ada aktivitas merokok di dalam area perkantoran di lingkungan Pemkab Pesbar, kecamatan, sekolah dan fasilitas umum.
“Kami berharap, mulai dari OPD, camat, sekolah, pemerintah pekon hingga tempat-tempat umum dapat menerapkan KTR tersebut, sesuai dengan Perda yang telah diterbitkan,” terangnya.
BACA JUGA:Sejumlah Bendera Parpol Masih Terpampang di Tugu Damar Tuhuk, Ini Kata Bawaslu Pesisir Barat
Sementara itu, untuk tempat pelayanan kesehatan sudah diterapkan 100 persen tidak boleh merokok di fasilitas kesehatan, pengunjung yang ingin merokok telah disiapkan tempat khusus.
“Dalam penerapan Perda tentang KTR itu sudah kita laksanakan di Rumah Sakit dan Puskesmas, bahkan tidak ada pengunjung yang boleh merokok di fasilitas kesehatan,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: