Soal Proyek Rp499 Juta Diduga Bermasalah, Rekanan dan Pengawas Bungkam

Soal Proyek Rp499 Juta Diduga Bermasalah, Rekanan dan Pengawas Bungkam

Galian proyek pembangunan jaringan pipa PDAM Unit Way Tenong--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.IDRekanan dari CV. Bangun Cipta Sarana dan juga konsultan pengawas dari CV. Garudayana Consultant masih enggan memberikan tanggapan, perihal dugaan pelaksanaan proyek pembangunan jaringan pipa distribusi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Unit Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, tepatnya di Pekon Padang Tambak yang diduga bermasalah sebab menabrak aturan.

Tardhan Mohammad yang merupakan rekanan serta Bambang yang merupakan konsultan dari proyek senilai Rp499.163.000,-  yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Barat Tahun anggaran 2023 tersebut tidak memberi jawaban saat dikonfirmasi via ponsel keduanya, Rabu (27 September 2023).

Meski dalam keadaan aktif, keduanya tidak memberikan respon terhadap sambungan telepon maupun pesan via WhatsApp.

Sementara itu, pihak DPUPR sendiri tetap  memberikan kelonggaran terhadap pihak rekanan untuk tetap melanjutkan pelaksanaan pekerjaan proyek  dimaksud, dengan alasan akan jika terhenti maka akan berdampak terhadap kontrak yakni 120 hari kerja.

BACA JUGA:Pekerja Tanggapi Indikasi Pelanggaran Aturan Proyek Pipa Distribusi PDAM Way Tenong

”Yang di bahu jalan nasional itu sebenarnya sudah selesai, tinggal penutupan lagi,  pekerjaan tetap dilanjutkan karena kalau berhenti tentu akan berdampak, sembari itu kami sudah menekankan agar masalah izin segera diurus,” ungkap Kabid  Cipta Karya Alex Wijaya mendampingi Kepala DPUPR  Lampung Barat Ansari. 

Seperti diberitakan, rekanan dari CV. Bangun Cipta Sarana, pelaksana dari proyek pembangunan jaringan pipa distribusi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Unit Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, tepatnya di Pekon Padang Tambak diduga menabrak aturan.

Sebab, pelaksanaan proyek senilai Rp499.163.000,- bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung  Barat Tahun anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) tersebut disinyalir belum mendapatkan izin dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II, khususnya terkait dengan penggalian bahu jalan nasional dalam pemasangan pipa.

Selain itu, proyek dengan konsultan pengawas CV. Garudayana Consultant, dengan nomor kontrak 600/031/AM.1/KTR/III.03/IV/2023 tersebut juga diduga menabrak aturan lain, dimana penggalian untuk pipa yang dilakukan hanya sekitar 50 centimeter, sementara dalam aturan penggalian bahu jalan nasional minimal 1,5 meter.

BACA JUGA:Proyek Senilai Rp499 Juta di Way Tenong Tabrak Aturan, Rekanan Gali Bahu Jalan Nasional Tanpa Izin

Koordinator Teknis pada BPJN Wilayah II Rusmadi Gani saat dikonfirmasi mengaku pihaknya belum menerima pengajuan izin dari pelaksana proyek tersebut untuk penggunaan bahu jalan khususnya terkait dengan aktivitas penggalian.

”Sepengetahuan saya belum ada izin. Karena proses izin nggak mudah, perlu kajian-kajian teknis dan lain sebagainya,” ungkap Rusmadi Gani, Selasa (26 September 2023).

Menurut Rusmadi, selain harus mendapatkan izin, dalam melakukan aktivitas kegiatan pembangunan fisik apapun di bahu jalan nasional juga harus memenuhi standar, yakni penggalian yang dilakukan minimal 1,5 meter. 

”Pekerjaan fisik apapun untuk galian minimal 1,5 meter,” kata Rusmadi, saat ditanya perihal aturan yang harus dipenuhi pelaksana dalam proyek yang menggunakan bahu jalan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: