Untuk Mengajukan KUR Mandiri Wajib Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Untuk Mengajukan KUR Mandiri Wajib Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Untuk yang menerima KUR merupakan pemilik usaha skala mikro dan kecil.

BPJS Ketenagakerjaan biasanya menjadi kewajiban bagi pekerja formal, seperti karyawan di perusahaan, dan mereka yang memenuhi kriteria tertentu.

BPJS Ketenagakerjaan, adalah program asuransi sosial yang melindungi pekerja atau tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja, penyakit, dan berbagai kejadian yang terkait dengan ketenagakerjaan.

Pelayanan serta perlindungan untuk masyarakat Indonesia kini telah menjadi fokus yang utama oleh pemerintah yang mana dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta keadilan sosial.

BACA JUGA:Berminat Daftar CPNS dan PPPK 2023? Pahami Dulu Aturannya

Seperti salah satu upaya yang dilakukan dalam mencapai hal tersebut iyalah mengimplementasikan program Kredit Usaha (KUR) yang memang dikelola oleh Bank Mandiri.

Seperti salah satu syarat dalam mengajukan KUR, pada bank seperti Bank Mandiri menegaskan perlunya penerima KUR untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Akan tetapi, apakah penerima KUR memang wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Mari kita telusuri lebih lanjut.

Untuk pengajuan KUR terhadap Bank Mandiri mengharuskan pelaku usaha kecil serta menengah yang ingin mendapatkan pembiayaan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS-PPPK Tahun 2023 Berubah, Berikut Jadwal Terbaru

Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan memiliki tujuan untuk melindungi pekerja dan pengusaha dari risiko sosial, terutama dalam hal kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan kecelakaan kerja.

SehingSehinga ubtuk secara keseluruhan, Bank Mandiri ini memang mengharuskan bagi penerima KUR bisa menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk salah satu syarat pengajuan.

Sehingga penerima KUR kecil dan KUR Khusus dengan plafon yang mana di atas Rp 100.000.000 wajib ikut serta dalam program Badan Penyelenggaraan jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.

Yang mana hal ini sudah sesuai dengan ketentuan serta peraturan perundang-undangan pada bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: