BKN Resmikan Batas Pensiun PNS Hingga 65 Tahun, Berikut Ini Penjelasannya

BKN Resmikan Batas Pensiun PNS Hingga 65 Tahun, Berikut Ini Penjelasannya

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kabar terbaru seputar dengan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS)  di Indonesia.

Dimana Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah telah menyusun secara cermat dan mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur batas usia pensiun PNS.

Dimana tentang batas usia pensiun PNS yang telah disahkan BKN, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS adalah kebijakan yang mengatur batas usia PNS terbaru.

Dalam peraturan tersebut  mencatat jika batas usia pensiun PNS bukan lagi terpaku pada umur 58 atau 60 tahun. Tetapi, mulai sekarang PNS akan pensiun tergantung pada jabatan yang diemban.

BACA JUGA: Ternyata Mudah! Begini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online dan Offline

Dan inilah batas usia pensiun PNS yang telah disahkan oleh BKN berdasarkan jabatan yang dipegang:

Untuk usia 58 Tahun. Bagi PNS yang memegang jabatan administrasi, jabatan fungsional ahli muda, jabatan fungsional ahli pertama, dan jabatan fungsional keterampilan akan mencapai batas usia pensiunnya pada usia 58 tahun.

Sementara PNS yang berada di jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional madya akan pensiun pada usia 60 tahun.

Dan untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya sampai dengan 65 tahun.

BACA JUGA:Soal Kasus Korupsi Kontainer Sampah, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka Baru

Namun, selain perubahan batas usia pensiun berdasarkan jabatan, ada juga situasi di mana seorang PNS dapat pensiun lebih awal.

Diantaranya saat individu PNS mengalami penyakit serius yang mempengaruhi kesehatan  atau mengalami kecelakaan yang menyebabkan kekurangan (cacat) fisik.

Pada masalah seperti itu maka seorang, PNS memiliki opsi untuk pensiun lebih awal untuk merawat kesehatan.

Semoga informasi dan penjelasan terkait batas usia pensiun PNS ini dapat dipahami dengan baik dan bermanfaat bagi para abdi negara yang belum mengetahuinya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: