Hukum Menikah dengan Saudara Sepupu Menurut Ustadz Adi Hidayat

Hukum Menikah dengan Saudara Sepupu Menurut Ustadz Adi Hidayat

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menikah bukanlah sekdar perasaan cinta dan sayang. Namun lebih dari itu ada hukum-hukum dari Allah yang turut mengikat dalam tali pernikahan.  

Bermula saat ada jamaah laki-laki bertanya tentang hukum menikahi saudara sepupu.

Disini hubungan persaudaraan tersebut adalah ayah dari laki-laki merupakan kakak dari ayah wanita.

Kalau ada orang-orang yang dipersilahkan saling menikah. Tapi perlu diingat juga ada orang-orang yang dilarang untuk menikah.

BACA JUGA:Berikut Manfaat Shalat Sunnah Dhuha Bagi Kesehatan Fisik dan Mental

“Di dalam pernikahan ada yang tidak diperkenankan menikah dan ada yang dibolehkan menikah. Yang tidak diperkenankan diantaranya di surah An-Nisa ayat ke 23,” ucap Ustadz Adi Hidayat.

“ Pada ayat 23 itu yang disebut dengan mahram, ayat 24-nya istri orang. Jadi jika sudah jadi istri orang jangan dipaksa, termasuk nanti ada hadist shahih di Al Bukhari dan Muslim, hati-hati bergaul dengan ipar,”Ustadz Adi Hidayat.

Maka dari itu dijelaskan siapa saja yang dilarang atau tidak boleh untuk dinikahi dari jalur kekerabatan, berdasarkan surat An-Nisa ayat ke 23 adalah

“Ibu nggak boleh, bibi baik itu dari pihak ibu ataupun dari pihak ayah tidak boleh. Kemudian saudara,sepersusuan, menantu, kemudian ada anak-anak bawaan juga dari istri yang dinikahi, itu tidak boleh, Menyatukan adik kakak itu nggak boleh, istri orang (jelas) itu nggak boleh,”terang Ustadz Adi Hidayat.

BACA JUGA:3 Waktu Sholat Dhuha yang Memiliki Keutamaan Menurut Ustadz Adi Hidayat

Jika ada seorang muslim yang menikah dengan sepupunya maka dipersilahkan. Hal itu karena mereka bukan mahramnya.

“Jadi untuk hukumnya menikah antar sepupu boleh-boleh saja. Karena ini bukan mahram,” tambah ustadz adi hidayat.

Namun, Ustadz Adi Hidayat mengatakan ada sebab lain, yang dapat membuat pernikahan dengan sepupu menjadi dilarang dan tidak dibolehkan. 

Seperti ketika masih usia bayi, lantas sepupu tersebut pernah disusui oleh ibu dari kita, maka itu jelas hukumnya kalau dia sudah menjadi saudara sepersusuan. Situasi yang seperti ini, tidak boleh untuk dinikahi. Tetapi jika tidak ada faktor saudara sepersusuan, atau terkait dengan faktor lainnya yang dapat menghambat maka boleh saja menikahi saudara sepupu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: