Apa Pentingnya Pengkinian Data Bagi Nasabah Bank Mandiri? Seperti Ini Penjelasannya

Apa Pentingnya Pengkinian Data Bagi Nasabah Bank Mandiri? Seperti Ini Penjelasannya

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bank Mandiri berupaya untuk menjaga keamanan transaksi dan memberikan layanan yang berkualitas untuk Nasabah.

Hal tersebut sebagai wujud komitmen, bank mandiri memberikan menghimbau kepada seluruh nasabah, yang dianggap perlu untuk melakukan pengkinian data secara berkala dengan mengunjungi kantor cabang Mandiri terdekat.

Senior Vice President (SVP) Enterprise Data Analytics Bank Mandiri Kurnia Sofia Rosyada menyatakan untuk memastikan akurasi data NIK nasabah, Bank Mandiri melakukan kerja sama pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Proses Sinkronisasi Data dilakukan dengan cara mencocokkan data NIK, nama, tanggal lahir, dan nama ibu kandung antara data nasabah yang tersimpan di Bank Mandiri dengan data yang ada di Dukcapil.

BACA JUGA:Buruan! KUR BRI Bisa Cair sampai Rp 100.000.000 dan Angsuran hanya 1.000.000 Saja

Sedangkan untuk Sinkronisasi Data data NPWP, Bank Mandiri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apabila setelah dilakukan sinkronisasi data terdapat ketidaksesuaian data di bank dengan nasabah, maka informasi profil nasabah yang tercatat di Bank Mandiri menjadi tidak valid.

Hal ini menyebabkan bank sulit melakukan pemeriksaan tentang atau mengenai kebenaran laporan, pernyataan, perhitungan uang dan juga lain sebagainya.

Saat yang mempunyai rekening simpanan atau pinjaman akan bertransaksi dan nasabah berpotensi dikenakan pembatasan penggunaan produk dan channel Bank Mandiri.

BACA JUGA:Main Game Dapat Hadiah Saldo DANA Gratis! Siapa yang Gak Mau?

Selain itu,.tidak terpenuhinya persyaratan yang berkaitan dengan tujuan yang telah ditentukan data nasabah pun membuka peluang tindakan penyalahgunaan data pribadi.

Kurnia Sofia menerangkan, upaya pengkinian data, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan

Dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023, Pasal 51 Ayat 2 diterangkan, Perusahaan Jasa Keuangan (PJK) wajib melakukan upaya pengkinian data, informasi, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 33.

Langkah yang secara aktif dapat mengambil tindakan tegas dan melakukan berbagai cara agar mencapai tujuan yang diinginkannya Bank Mandiri adalah dengan menghubungi nasabah yang dianggap perlu untuk melakukan pengkinian data melalui pesan elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: