Sanksi Berat Menanti PNS yang Terlibat Perselingkuhan, Bisa Dipecat

Sanksi Berat Menanti PNS yang Terlibat Perselingkuhan, Bisa Dipecat

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pilar penting dalam administrasi pemerintahan di Indonesia.

Mereka memiliki peran besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan dengan integritas.

Untuk menjaga moralitas dan integritas PNS, pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam menghadapi kasus perselingkuhan di kalangan PNS.

Artikel ini akan membahas sanksi berat yang menanti PNS yang terbukti selingkuh dan pentingnya menjaga kode etik profesi.

BACA JUGA:Kendaraan Nunggak Pajak di Lampung Dipasang Stiker

Pemerintah telah menetapkan aturan yang tegas terkait dengan sanksi bagi PNS yang terlibat dalam perselingkuhan.

Peraturan Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil menjadi landasan hukum dalam memberikan sanksi kepada PNS yang terbukti berselingkuh.

Tujuan dari pemberian sanksi ini adalah untuk mendorong PNS agar tidak memberikan contoh buruk kepada masyarakat dan tetap menjaga integritas sebagai pelayan publik.

Berikut adalah daftar sanksi berat yang akan diberikan kepada PNS yang terbukti selingkuh:

BACA JUGA:Rumah Milik Seorang Anggota Polisi di Tanjung Senang Ludes Dilahap Api

1. Penurunan Jabatan

  • PNS yang dilaporkan atas perkara perselingkuhan dan terbukti akan menghadapi Penurunan Jabatan.
  • Penurunan Jabatan akan setingkat lebih rendah dari jabatan sebelumnya.
  • Sanksi Penurunan Jabatan berlaku selama 12 bulan terhitung sejak adanya laporan dan bukti yang cukup.

BACA JUGA:Musim Kemarau, Harga Sejumlah Sayur Mayur di Lampung Barat Mulai Merangkak Naik

2. Pembebasan dari Jabatan Pelaksana

  • PNS yang ketahuan selingkuh akan diberikan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana.
  • Sanksi ini juga berlaku selama 12 bulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: