Seleksi CPNS Dibuka Bulan Depan, Berikut Kisaran Besaran Gajinya

Seleksi CPNS Dibuka Bulan Depan, Berikut Kisaran Besaran Gajinya

Ilustrasi Gaji PNS-PPPK--

BACA JUGA:Terus Meningkat, Kekerasan Perempuan dan Anak di Pesisir Barat Capai 29 Kasus

30. Adapun pengumuman kelulusan pasca sanggah pada tanggal 11 sampai 17 Januari 2024. 

31. Pengisian DRH NIP CPNS 18 Januari hingga 16 Februari 2024. 

32. Kemudian usul Penetapan NIP CPNS 17 Februari hingga 17 Maret 2024. 

Untuk diketahui juga saat ini gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri naik 8 persen pada tahun 2024. Sementara untuk gaji pensiunan naik hingga 12%  untuk 2024.

BACA JUGA:Kabel Listrik Liwa-Krui Terdampak Pohon Tumbang Butuh Penataan

Untuk gaji ASN 2023 dan pensiunan diatur Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2019. 

Yaitu tentang penyesuaian gaji pokok pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Adapun gaji terendah pada golongan I a dengan gaji Rp 1.560.800  hingga Rp 2.335.800, jika naiknya 8% maka gaji golongan I a kemungkinan akan naik menjadi Rp 1.685.664 sampai Rp 2.522.664.

Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp 5.901.200 untuk golongan IV e, jika naiknya 8% maka tahun depan gaji golongan IV e menjadi Rp 6.373.296 maka hitungannya naik sebesar Rp 472.096.

BACA JUGA:5 HP Harga 1 Jutaan Paling Recomended di Tahun 2023

Adapun pensiunan pada golongan I a Rp 1.560.800, jika naiknya 12 persen maka ditambah Rp 187.296 menjadi Rp 1.748.096.

Adapun untuk pensiunan golongan IV e naik 12% kemungkinan naiknya Rp 708.144, otomatis gaji pensiunan golongan IV e menjadi Rp6.609.344.

Namun hal tersebut hanya hitungan sementara berdasarkan kenaikan tersebut. Namun hal tersebut  belum pasti karena dari pemerintah belum mengeluarkan aturan secara resmi berapa rincian gaji PNS/TNI Polri dan pensiunan untuk tahun 2024.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: