Pemkab Lampung Barat Proses Pengunduran Diri Peratin 'Nyaleg'

Pemkab Lampung Barat Proses Pengunduran Diri Peratin 'Nyaleg'

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (DPMP) setempat memproses penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian enam dari tujuh peratin yang resmi masuk Daftar Calon Sementara (DCS) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang diusung oleh sejumlah Partai Politik (Parpol).

Enam peratin yang diproses penerbitan SK pemberhentian tersebut yakni yakni, Peratin Pekon Bandar Baru Kecamatan Sukau Nadirsyah, Peratin Hujung Kecamatan Belalau Ismet Liza, Peratin Bakhu Kecamatan Batu Ketulis Mat Nur, Peratin Sidodadi Kecamatan Air Hitam Prayitno, Peratin Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian Boimin, serta Peratin Ringinsari Kecamatan Suoh Nur Kholis.

Sementara Peratin Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu Indra Jaya yang sebelumnya menjadi Bacaleg membatalkan niatnya sehingga tidak mengajukan pengunduran, seiring tidak masuknya dalam DCS.

Kabid Pemerintahan Pekon pada DPMP Lampung Barat Fauzan mengatakan, pengajuan surat pengunduran diri dari peratin-peratin tersebut telah diterima yang disampaikan melalui pemerintah kecamatan.

BACA JUGA:Debit Air Perumda Limau Kunci Turun Hingga 50 Persen, Lampung Barat Terancam Krisis Air

"Saat ini kami sudah mulai memproses untuk penerbitan SK pemberhentian dari enam orang peratin tersebut, yang nantinya SK pemberhentian akan ditandatangani oleh bapak bupati," ungkap Fauzan mendampingi Kepala DPMP Lampung Barat Syaekhudin.

Lanjut Fauzan, SK pemberhentian enam orang peratin tersebut akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan SK pengangkatan Penjabat (Pj) peratin untuk mengisi kekosongan jabatan peratin di enam pekon tersebut.

"Pengajuan pengunduran diri peratin tersebut disertai usulan Pj peratin dari camat, jadi nantinya selain pemberhentian peratin definitif juga ada pengangkatan Pj peratin, sehingga tidak ada kekosongan di pekon," ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Syarief Ediansyah, SHI, MM., mengungkapkan, pada tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) peratin-peratin tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), meski sebelumnya sempat melakukan perbaikan karenanya adanya kekurangan pada berkas administrasi.

BACA JUGA:Jarak Destinasi Wisata Lanakila Lake dari Pusat Kota di Lampung, dan Simak Ada Apa Saja Didalamnya

Namun, kata Syarief, untuk bisa ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh para peratin tersebut, yakni Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

"Jadi mereka harus menyerahkan SK pemberhentian sebagai salah satu syarat wajib untuk bisa menjadi DCT. SK Pemberhentian paling lambat kita terima tanggal 3 Oktober 2023," pungkasnya.

Sementara itu terkait dengan DCS, KPU Lampung Barat juga mengumumkan  selama lima hari dimulai tanggal 19 - 23 Agustus 2023 di Kantor KPU Lampung Barat.

Pada kesempatan itu juga diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan Tanggapan dan masukan terhadap DCS yang telah diumumkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: