Panitia Pilkades Purwotani Laksanakan Pengundian Nomor Cakades

Panitia Pilkades Purwotani Laksanakan Pengundian Nomor Cakades

--

LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID -Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat pleno penetapan serta pengundian nomor urut calon Kepala Desa, di balai desa setempat, Jumat (18/9/2023).

Dimana kegiatan  tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati nomor B/574/IV 13/HK 2023 tentang persetujuan penetapan calon kepala desa pada pemilihan kepala desa serentak gelombang II di Lampung Selatan.Yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2023 

Dalam Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Purwotani setelah melewati tahapan demi tahapan pemilihan Kepala Desa serentak dari 3 orang bakal calon kepala desa Purwotani melalui proses seleksi administrasi dan lainnya.

Dalam Sambutannya Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Purwotani Maryono mengatakan dalam penentuan dan pengundian menentukan Nomor Urut Calon Kapala Desa Purwotani yang berhak maju pada tahapan Pilkades selanjutnya

BACA JUGA:6 Nama Singkatan Daerah di Provinsi Lampung, Kepanjangan Bandar Lampung Ada yang Tau?

Berdasarkan pengundian didapatkan yaitu nomor urut nomor urut 1 Wagimin, nomor Urut 2 Maryatun dan  nomor urut 3 Sugeng Riyanto.

Sementara menurut Pj. Kepala Desa Purwotani Tri Mulyono  SE menekankan agar panitia, masing masing calon dan para pemilih melaksanakan Pilkades bersih dan bermartabat.

“Panitia harus melaksanakan tahapan demi tahapan pilkades secara profesional,” tegas Tri Mulyono.

Lebih lanjut, Tri Mulyono mengajak untuk menjaga situasi yang Aman dan kondusif maka diharapkan dalam pemasangan banner bisa teratur sesuai dengan aturan yang dibuat panitia selain 

BACA JUGA:Semarak HUT RI, Kelurahan Sawah Lama Gelar Lomba Masak Nasi Goreng

"Jadi untuk pemasangan banner dengan gambar ketiga calon bisa dipasang di tempat umum,dan untuk banner gambar calon pribadi dipasang di rumah masing masing. Jadi agar ketiga calon ini bisa saling menjaga banner tersebut," jelasnya 

Jadi maksudnya peraturan ini bukan alasan kami selaku panitia untuk membatasi namun ini sebagai menjaga situasi desa lebih aman dan kondusif, Walaupun itu tidak tertuang dalam perbup.

Masih menurutnya bahwa setelah ditetapkan menjadi calon kades, maka ada aturan yang harus ditaati oleh para calon, semua sudah dituangkan dalam tata tertib yang sudah disusun dan ditetapkan oleh panitia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: