Bayi yang Dibuang di Rajabasa Diberi Nama Mariyam Agusti Putri oleh Walikota Bandar Lampung

Bayi yang Dibuang di Rajabasa Diberi Nama Mariyam Agusti Putri oleh Walikota Bandar Lampung

--

BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Pasir Gintung Ditarget Rampung Tahun Depan

"Kalo untuk usia kita tidak bisa melihat dari fisik nya, kita bisa menentukan cukup bulan atau kurang bulan," Jelasnya

Kemudian terkait banyak nya masyarakat meminta untuk mengadopsi bayi tersebut, pihak Dinas PPPA Kota Bandar Lampung. Menjelaskan bahwasannya ada beberapa syarat untuk mengadopsi bayi. 

"Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial itu ada berapa syarat saat adopsi salah satu nya anak terlantar, kemudian jelas dalam arti Akte Kelahiran rekomendasi hasil sidang kita terbitkan," terangnya. 

Iya juga menambahkan untuk yang mengadopsi minimal menikah 3 tahun belum mempunyai keturunan. 

BACA JUGA:SLB Bandar Lampung Ditargetkan Beroperasi Awal 2024

Namun saat ini juga kita masih menunggu hasil Bap Polisi karena kita melihat unsur ini sengaja atau tidak sengaja, tetapi yang jelas pelaku harus tetap ditunda. 

"Sampai kita menunggu Bap Polisi dan beberapa syarat tersebut baru akan kita laksanakan siapa yang layak mengadopsi anak ini," puncaknya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: