Mantaap..!! PPPK Berhak Menerima Jaminan Pensiun
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Saat ini, Rancangan Undang Undang (RUU) tengah memasuki tahap uji publik di sejumlah daerah di Indonesia.
Uji publik tersebut melibatkan berbagai pihak untuk menampung usulan dan masukan untuk perbaikan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) demi terwujudnya birokrasi yang profesional.
Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menggodok RUU tentang ASN.
Melalui RUU tersebut, nantinya para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak memperoleh jaminan pensiun.
BACA JUGA:Kemendagri Minta Pemda Anggarkan Jamsostek Untuk Pegawai Non ASN
Dan RUU ASN ini, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.
Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh, juga dipersiapkan untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif.
Hal tersebut disampaikan, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan, RUU ASN akan mengakomodasi isu kesejahteraan ASN, khususnya PPPK.
Di dalam aturan yang dibuat otoritas untuk mengawasi segala hal agar berjalan tertib dan lancar sebelumnya, PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun.
BACA JUGA:Jadwal Seleksi CASN 2023 Resmi Dirilis, Catat Tanggalnya
Rancangan manajemen kesejahteraan terlalu rigid dalam Undang-Undang sehingga pemerintah kesulitan untuk melakukan penyesuaian seandainya dibutuhkan.
Ia menjelaskan bila kita menuntut kesebandingan, maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan memiliki sikap yang berhubungan dengan persaingan atau kompetisinya.
"Jadi nanti di dalam undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun," ungkapnya, Sabtu (12/8).
Lanjutnya, kemudian revisi UU ASN menjadi momentum untuk mengubah pola pikir ASN bahwa keberlangsungan karir mereka akan ditentukan oleh kapasitas dan kinerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: