125 Pekon-Kelurahan di Lampung Barat Belum Lunas PBB-P2

125 Pekon-Kelurahan di Lampung Barat Belum Lunas PBB-P2

Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID -  Dari 136 pekon/kelurahan di Kabupaten Lampung Barat, hingga Jumat (11 Agustus 2023) masih ada 125 pekon/kelurahan yang belum melunasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), sedangkan 11 pekon telah lunas 100 persen. 

“Sudah ada 11 pekon yang telah melunasi pajak bumi dan bangunan,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si. 

Dijelaskannya, sebanyak 11 pekon yang telah melunasi PBB-P2 itu rinciannya yaitu Pekon Bumi Jaya dan Pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau, Pekon Manggarai, Pekon Sidodadi dan Pekon Ringinjaya Kecamatan Air Hitam, Pekon Kenali Kecamatan Belalau, Pekon Luas dan Pekon Atar Kuwau Kecamatan Batu Ketulis.

Kemudian, Pekon Tebaliokh Kecamatan Batu Brak, Pekon Muara Jaya II dan Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu. 

BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Diskusikan Optimalisasi Peran Sekolah Kopi untuk Meningkatkan Kapasitas Petani Kopi

Menurut Okmal, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 telah dibagikan pada Maret lalu kepada seluruh camat di Kabupaten Lambar dan untuk deadline pelunasan PBB paling lambat 30 September mendatang.

“Batas waktu pelunasan pajak paling lambat 30 September, kita berharap ini menjadi perhatian pihak kecamatan, kelurahan dan pekon untuk lebih mengoptimalkan penagihan PBB-P2 sehingga lunas tepat waktu,” tegasnya. 

Okmal menghimbau kepada camat dan peratin serta lurah di Kabupaten Lampung Barat agar lebih mengoptimalkan lagi penagihan PBB-P2 tahun 2023.

Itu mengingat saat ini sudah pertengahan Agustus sementara jatuh tempo paling lambat 30 September.

BACA JUGA:Rugi Kalau Tidak Dicoba, 10 Makanan Khas Manado yang Unik dan Nikmat Rasanya

“Kita berharap sebelum jatuh tempo 30 September mendatang, pajak telah lunas 100 persen. Hal ini untuk menghindari denda 2 persen per bulan,” kata dia.

Seraya menambahkan, untuk pembayaran PBB bisa melalui teller Bank Lampung, agen L-Smart Bank Lampung, Indomaret, Alfamart dan Tokopedia dan dapat juga melalui aplikasi lampungonline dengan catatan wajib pajak harus memiliki rekening di Bank Lampung.

“Jadi masyarakat tidak perlu jauh jauh datang ke kantor BPKD untuk membayar pajak, karena sudah diberikan kemudahan melalui teller Bank Lampung, agen L-Smart Bank Lampung, Indomaret, Alfamart dan Tokopedia,” tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: