ASN Asal Pekanbaru Menangkan Lelang Mobil Honda HRV Sitaan Kejari Lampung Barat

ASN Asal Pekanbaru Menangkan Lelang Mobil Honda HRV Sitaan Kejari Lampung Barat

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jusman, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Jl. Udang V/158 Perumnas Rumbai Pesisir, RT/RW. 005/009, Kel/ Desa Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menjadi pemenang dalam lelang satu unit kendaraan roda empat (R4) Honda HRV warna merah yang menjadi salah satu barang sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Bandar Lampung.

Penyerahan satu unit Honda HRV dengan nomor Polisi (Nopol) BE 8770 YQ, dengan Nomor Rangka MHRRU185HJ611935; Nomor Mesin L15261140455 tersebut dilaksanakan di Kejari setempat, yang diserahkan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat Zenericho, S.H, M.H., yang juga Plh. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Lampung Barat, pada Kamis 3 Agustus 2023.

"Penyerahan Barang Rampasan tersebut berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 518/20/2023 tanggal 02 Agustus 2023 dan/ atau kuitansi dari KPKNL Bandar Lampung Nomor : 04/Llg/VIII/2023 tanggal 02 Agustus 2023," ungkap Zenericho.

Dikatakannya, berdasarkan kutipan risalah lelang tersebut, harga pembelian sebesar Rp167.788.999.

BACA JUGA:Lagi, BPOM Tarik Sejumlah Obat Tradisional dan Suplemen karena Bisa Memicu Gagal Ginjal

"Dengan telah selesainya proses lelang pada Kejaksaan Negeri Lampung Barat selanjutnya hasil lelang Barang Rampasan berupa satu unit Mobil Honda HRV tersebut disetorkan ke Kas Negara dalam akun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Barang Rampasan sebesar Rp172.822.669,- dengan rincian Pokok Rp167.788.999,- dan Bea Lelang Rp5.033.670,-,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Lampung Barat, melalui Kantor Pelayanan KPKNL Bandar Lampung, mengadakan lelang eksekusi barang rampasan, yang terdiri dari enam unit kendaraan dan 702 liter Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat Zenericho, S.H,M.H., mendampingi Kepala Kejari Deddy Sutendy, S.H, M.H., mengungkapkan, lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Surat Keputusan Izin Lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Nomor: KEP- 02/L.8.14/Kpa.5/06/2023 tanggal 14 Juni 2023.

Enam kendaraan yang dilelang, terdiri dari Honda Legenda (trondol) satu unit tanpa dokumen STNK dan BPKB dengan nilai limit Rp741.000,- Yamaha X Ride Nopol A 2279 SN tahun 2017 dokumen STNK dengan nilai limit Rp1.866.000,- Yamaha Mio M3 warna biru list hitam tanpa Nopol tidak dilengkapi STNK dan BPKB dengan nilai limit Rp1.384.000.

BACA JUGA:Manfaat Daun Singkong Salah Satunya Menurunkan Kolesterol, tapi Waspadai Efek Sampingnya

Kemudian, Yamaha Mio J warna putih dengan nopol BE 3916 MJ dokumen STNK dengan nilai limit Rp2.471.000, Jialing 110-7 dengan Nopol BE 5321 JJ dokumen STNK, nilai limit Rp829.000,- 702 liter BBM jenis bio solar dengan nilai limit Rp4.774.000,- dan Honda HR-V berwarna merah dengan Nopol BE 8770 YQ tidak memiliki dokumen BPKB dan STNK dengan nilai limit Rp51.522.000.

Syarat-syarat lelang dilaksanakan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui e-auction dengan cara closed bidding yang diakses pada alamat domain http://www.lelang.go.id/.

Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Virtual Account (VA) akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang. 

Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus (tidak boleh dicicil).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: