Kendalikan Kendaraan ODOL, Dishub Lampung Usul Pengoperasian Kembali Jembatan Timbang

Kendalikan Kendaraan ODOL, Dishub Lampung Usul Pengoperasian Kembali Jembatan Timbang

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Untuk mengendalikan kendaraan yang over load over dimension (ODOL), Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mengusulkan pengoperasian kembali timbang di beberapa titik wilayah Lampung. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah penyelenggaraan jembatan timbangan memang ada pengambilalihan pengoperasiannya oleh pemerintah pusat. 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo  mengatakan saat ini di Provinsi Lampung terdapat tiga Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang berfungsi melakukan pengawasan, penindakan dan pencatatan arus angkutan barang di jalan raya. 

Adapun lokasi nya yakni berada di  Way Urang Lampung Selatan, Blambangan Umpu di Kabupaten Way Kanan, dan Pematang Panggang.

BACA JUGA:Melawan saat Hendak Ditangkap, Residivis Tewas Ditembak Polisi

"Berdasarkan informasi dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) telah mengusulkan adanya pengoperasian kembali jembatan timbang, salah satunya di Way Kanan, meski kondisinya tidak standar mungkin nanti akan disiasati dengan menggunakan jembatan timbang portable ini akan kami upayakan," kata Bambang, Rabu 2 Agustus 2023.

Lanjutnya, pengoperasian kembali jembatan timbang tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengurangi kendaraan ODOL terutama di wilayah-wilayah yang aktif dilalui kendaraan logistik.

"Ini dilakukan karena memang di jalan lintas tengah luar biasa sekarang banyak sekali kendaraan ODOL yang melintas apalagi yang berasal dari Tanjung Enim dan Lahat Sumatera Selatan yang membawa batu bara, kalau di daerah Mesuji sudah tidak begitu ramai karena sudah ada jalan tol," jelasnya. 

Selain itu Bambang juga menambahkan bahwasanya pihaknya nya juga telah mengusulkan peningkatan denda sanksi pelanggar. 

BACA JUGA:Ketua DPRD Lambar Apresiasi Pencapaian SMPN 1 Kebun Tebu Raih Nilai Tertinggi Anugerah Adiwiyata Provinsi

Kemudian pembuatan kesepakatan bersama terkait penanganan ODOL secara terpadu dengan berbagai instansi serta pengusaha.

"Agar menjaga infrastruktur tetap dalam kondisi baik perlu penguatan agar semua bisa serempak kami pun berharap bisa ada Instruksi Presiden terkait ODOL, sebab begitu kompleksnya masalah ini," terangnya. 

Menurut Bambang nantinya akan ada juga penegakan hukum terkait kendaraan ODOL di perbatasan. Jika kendaraan ODOL tidak mau membayar denda maka akan putar balik dan tidak bisa memasuki wilayah Lampung. 

"Rencana akan ada penegakan hukum di perbatasan. Jadi kendaraan ODOL jika didapati jika tidak mau di denda, maka harus putar balik tidak boleh masuk Lampung, kalau mau masuk harus sesuai surat edaran Gubernur yaitu kendaraan truk diesel dengan maksimum 8 ton, tapi kalau di atas itu khusus tronton ke atas silahkan putar balik ini untuk menjaga infrastruktur jalan disini," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: