Gegara Nyabu, 3 Anggota Polresta Magelang Dipecat

Gegara Nyabu, 3 Anggota Polresta Magelang Dipecat

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Upacara Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dilakukan kepada 3 Anggota Polresta Magelang dengan alasan ketiganya melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ketiga oknum polisi tersebut yakni Bripka MHM, Bripka ABP, dan Brigadir BAP.

Kasus yang menjerat Bripka MHM terjadi pada Desember 2020 silam dan divonis hukuman penjara selama 1 tahun.

Sementara Bripka ABP dan Brigadir BAP, Februari 2021 menjalani hukuman penjara selama 8 bulan.

BACA JUGA:Gubernur Arinal Berharap Pemprov Raih Kategori Baik dalam Penilaian Penerapan Sistem Merit 2023

PTDH yang diberikan berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Tengah Nomor: Kep/1320/1321/1322/VII/2023 pada 18 Juli 2023. Pada upacara ketiga personel ini tidak hadir (in absentia). Maka, pemecatan yang ditandai mencoret foto ketiganya.

"Bagi anggota yang berprestasi, institusi komitmen memberikan penghargaan. Dan yang melakukan pelanggaran sudah memasuki beberapa tahap proses, yang bersangkutan 3 orang PTDH," kata Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono,Selasa 1 Agustus 2023.

Ruruh mengatakan bahwa pelanggaran ini bersangkutan dengan penyalahgunaan narkoba. Pemecatannya ini, akan diproses Polda Jawa Tengah.

"Mereka melakukan Pelanggaran narkoba, Jadi untuk pemecatannya, PTDH dari Kapolda. Saat ini sudah kita lakukan beberapa treatment, dan kita kirim ke Ponpes Daarut Tauhid," katanya.

BACA JUGA:Pangkat Tertinggi di Militer, Ini 3 Nama Jenderal Bintang Lima di Indonesia

Selanjutnya, prosesi PTDH ini dilakukan upacara agar personel lain mengetahui. Berharap proses PTDH ini menjadi terakhir di jajaran Polresta Magelang.

"Ini yang terakhir. Bukan bangga, bukan seneng kalau anggota seperti ini, prihatin. Kita sudah memberi tahu, mereka nggak mau datang makanya in absentia. Kita seremoni, dan kita silang saja fotonya," tegasnya.

Soal mekanisme pengawasan, kata dia, pengawasan dilakukan salah satunya dengan apel. Di dalam apel dilakukan pengecekan terhadap personel. Kemudian, yang tidak datang dilakukan pemanggilan.

"Soal pengawasan? Dengan apel, ini pengawasan. Datang nggak di apel, kemudian apel di tingkat satuan fungsi, kehadiran setiap kegiatan pantau terus. Makanya, saat apel laporan jumlahnya berapa, kurang berapa, ditanya alasan nggak hadir. Anggota yang sudah mulai nggak masuk, sehari, dua hari di cek di rumahnya, provost datang rumahnya. Dipanggil, mintai keterangan ada masalah apa. Sudah mulai dari tahap mengingatkan, memanggil keluarganya," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: