Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Wanita Disabilitas di Pringsewu

Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Wanita Disabilitas di Pringsewu

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ditreskrimum Polda Lampung melakukan Konfrensi Pres perkara dugaan tindak pidana pencabulan serta persetubuhan terhadap Wanita yang berkebutuhan khusus (Disabilitas).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, S.Sos., S.I.K., M.Si., yang didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, S.H.M.H., menyampaikan, pelaku AR (34) asal Pringsewu telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap wanita disabilitas.

Dijelaskan, pelaku AR pertama kali mengenal korban saat mengikuti acara ulang tahun suatu komunitas di pantai sebalang.

Saat itu pelaku mendekati korban lalu meminta nomor handphone dan selanjutnya mereka melanjutkan komunikasi serta sering melakukan panggilan telepon dan WhatsApp secara intens.

BACA JUGA:Bersih-bersih Sampah di Pulau Pasaran, Budiman: Kesadaran Masyarakat Sangat Dibutuhkan

Pelaku kemudian merayu korban Mk yang memiliki kebutuhan khusus (keterbelakangan mental) dan mengarahkan korban menuju ke Pringsewu, lalu membawanya ke kosan pelangi di Jl. Jenderal Ahmad Yani Pringsewu

Di kamar kos tersebut, pelaku AR langsung melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan korban sebanyak 2 kali.

Selanjutnya, korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya.

Pihak keluarga yang merasa tidak terima lalu melaporkan pelaku ke kantor polisi.

BACA JUGA:Ombudsman Lampung Lakukan Penilaian Penyelenggara Pelayanan Publik di Lampung Barat

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 potong baju kaos warna pink, 1 potong celana panjang warna hitam, 1 potong baju Jumpsuit warna merah, 1 potong celana dalam warna pink, 1 Potong BH warna pink dan 1 Unit Hp merk Hotwav berisikan pesan Whatsapp

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang–undang Republik Indonesia No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP, dengan ancaman hukum 12 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: