Empat Anggota Polisi di Makassar Dipecat, Ada yang Terlibat Narkoba

Empat Anggota Polisi di Makassar Dipecat, Ada yang Terlibat Narkoba

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Senin 24 Juli 2023 menjadi saksi bisu untuk keempat personil Polresta Makassar yang dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Terhormat (PTDH) alias dipecat. 

Kasi humas Polresta Makassar Kompol Lando Sambolangi Menyebut, pemecatan terhadap keempat personil ini dilakukan pada apel pagi Polrestabes Makassar.

Dikatakan Lando, keempat personil yang dipecat tersebut yakni Briptu Muh. Said, Brigpol Nurtanio Nur, Brigpol Lukman, dan Brigpol Arifudin Nanu. 

"Ada yang dipecat karena meninggalkan tugas tanpa ada alasan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut turut," ujar lando pada Senin 24 Juli 2024.

BACA JUGA:Pasca Penggeledahan Kantor Inspektorat, Kejari Lampung Utara Masih Terus Lakukan Pendalaman

Dikatakan Londo, terdapat tiga personil yang dipecat lantaran sudah meninggalkan tugas tanpa ada alasan yakni, Muh Said Nurtanio Nur, dan Lukman.

"Mereka diberhentikan tidak dengan hormat sesuai PP nomor 1 tahun 2023 tentang Pemberatan anggota Polri pasal 14 ayat 1 huruf (a). Keputusan Kapolda Sulsel nomor 494/VII/ 2023 tanggal 10 Juli 2023," ucapnya.

Sementara 1 personil atas nama Arifuddin Nanu dipecat lantaran terlibat kasus narkoba.

"Arifudin dipecat karena terlibat kasus narkotika, kini telah dijatuhi hukum penjara selama 6 tahun," tandasnya.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Leo-Capricorn Hari Ini 25 Juli 2023, Peluang Keuanganmu Menggiurkan

Arifuddin melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2.

Lando juga menyebut, para anggota mesti menjadikan pemecatan tersebut sebagai pelajaran agar tidak lalai dalam bertugas.

"PTDH ini adalah sebuah momentum dan pembelajaran bagi kita semua. Jika ada permasalahan oleh anggota maka komunikasikan dengan atasannya," imbuhnya.

"Begitupun jika ada yang sedang berhalangan, maka harus berkomunikasi dengan atasannya," kuncinya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: