Gelapkan Barang Dagangan, 4 Karyawan Toko Ditangkap Polisi

Gelapkan Barang Dagangan, 4 Karyawan Toko Ditangkap Polisi

--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Empat karyawan toko di Pringsewu harus mendekam di sel Mapolsek Pringsewu Kota setelah aksinya menggelapkan barang dagangan di tempatnya bekerja. 

Sang majikan Rudesta Chandra (48) warga Kelurahan Pringsewu Timur, melaporkan keempat pelaku ke Polsek Pringsewu Kota. 

BACA JUGA:6 Perguruan Tinggi Negeri Terbaik di Jawa Tengah, Bisa Jadi Pilihan Kamu

Keempat pelaku yang diamankan yakni GG (27), warga Pekon Pekon Waringinsari Kecamatan Sukoharjo, WI (25), warga Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu. 

Kemudian DF (28) warga Kecamatan Gading Rejo dan YI (39) warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

BACA JUGA:Harganas 2023, Ketua LKKS Lampung Bagikan Bantuan Sembako di Kota Metro

"Keempatnya, diamankan Polisi di empat lokasi terpisah di wilayah Pringsewu pada Jumat 21 Juli 2023 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB atau kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan korban kepada pihak Kepolisian," jelas Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui keterangan tertulis.

Diamankannya pelaku berdasarkan laporan pengaduan yang disampaikan Korban, Rudesta Chandra (48) warga Kelurahan Pringsewu Timur, ke Polsek Pringsewu Kota Pada 20 Juli 2023. 

BACA JUGA:3 Siswa SMP di Pringsewu Wakili Indonesia pada World Scout Jamboree di Korea Selatan

Yakni tentang terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh sejumlah karyawannya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, dikatakan AKP Rohmadi para pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: