Beri Bantuan Hukum Non Litigasi, Kajari Lampung Barat dan Kasi Datun Diganjar Penghargaan

Beri Bantuan Hukum Non Litigasi, Kajari Lampung Barat dan Kasi Datun Diganjar Penghargaan

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Pesisir Barat memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Deddy Sutendy, SH, MH., dan Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yayan Indriana, SH, MH., yang diserahkan langsung oleh inspektur Kabupaten Pesisir Barat Henri Dunan, SE, SH, MH., bertempat di Kantor Kejari setempat, Selasa 18 Juli 2023.

Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Kejari dan Kasi Datun atas Bantuan Hukum Non Litigasi dalam rangka Penagihan Kerugian Negara yang berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2021 pada Pemkab Pesisir Barat.

BACA JUGA:Dandim Lambar Apresiasi Jajaran Maksimal Terapkan Program Babinsa Masuk Sekolah

"Bahwa Piagam Penghargaan atas Bantuan Hukum Non Litigasi dengan Nomor : 006/ 232/ III.01/2022 tanggal  28 November 2022 tersebut diberikan kepada bapak Deddy Sutendy selaku Kepala Kejari Lampung Barat dan Bapak Yayan Indriana selaku Kepala Seksi Datun," ungkap Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat Zenericho, SH.l

Untuk diketahui, pada Februari 2022 lalu Inspektorat Pesisir Barat berkoordinasi dengan Kejari Lampung Barat untuk menagih kerugian negara sebesar Rp15 Miliar terhadap rekanan, sebagaimana temuan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung terhadap hasil pelaksanaan kegiatan berupa pembangunan fisik oleh pihak rekanan dari Tahun 2014 hingga Tahun 2021.

BACA JUGA:Kode Redeem FF Terbaru 19 Juli 2023, Beruntung Dapat Skin Bundle Free Fire Gratis

Berdasarkan temuan BPK Provinsi Lampung bahwa dalam kurun waktu enam tahun, persisnya dari 2014 hingga 2020, pelaksanaan proyek pembangunan fisik oleh pihak kontraktor yang tidak maksimal menimbulkan kerugian negara hingga Rp15 Miliar lebih.

Sebelumnya Inspektorat sudah melakukan penagihan kepada para pihak rekanan, akan tetapi tidak digubris pihak rekanan, sehingga permasalahan tersebut diserahkan kepada Kejari Lampung Barat untuk melakukan penagihan.

BACA JUGA:Kereta Api Kuala Stabas Tabrak Truk Bermuatan Tebu di Lampung Utara

Dimana Inspektorat Pesisir Barat memberikan kuasa kepada Kejari Lampung Barat untuk melakukan pemanggilan terhadap para kontraktor dimaksud agar dapat segera mengembalikan kerugian negara sesuai dengan hasil audit BPK Provinsi Lampung dimaksud.

Alhasil, setelah mendapatkan kuasa untuk melakukan penagihan, Kejari Lampung Barat telah berhasil melakukan pemulihan kerugian negara dengan nominal yang cukup besar, setelah melakukan penagihan baik secara tertulis maupun pemanggilan langsung terhadap rekanan bermasalah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: