Sudah Pertengahan Tahun, Dana Kelurahan Belum Turun

Sudah Pertengahan Tahun, Dana Kelurahan Belum Turun

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Hingga sekarang memasuki pertengahan Juli 2023, Kantor Kelurahan, di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang memiliki anggaran Dana Kelurahan masih terkatung-katung karena belum melaksanakan program dari dana tersebut. 

Hal itu dikarenakan belum turunnya anggaran Dana Kelurahan dari pemerintah kabupaten. 

Saat dikonfirmasi, beberapa Lurah membenarkan terkait belum turunnya dana kelurahan itu yang disebutkan masih proses pembahasan di tingkat Pemkab.

Atas pembahasan tersebut serta waktu terus berjalan maka para lurah berharap Dana Kelurahan dapat secepatnya turun sehingga program yang telah tersusun dapat dilaksanakan.

BACA JUGA:Momentum Monev DD Tahap l, Pekon Tribudi Makmur Salurkan Bantuan Ketahanan Pangan

Karena dalam pemanfaatannya Dana Kelurahan untuk dua kegiatan pertama pembangunan fisik seperti pembangunan jalan lingkungan (Jaling) kemudian untuk pemberdayaan seperti gaji petugas RT, Posyandu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Seperti dikonfirmasi Lurah Tugusari, Kecamatan Sumberjaya, Amir Syarifuddin S.E., menyampaikan perihal Dana Kelurahan tersebut masih dibahas Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Operasional Pembangunan (POP) Pemkab Lambar.

Penyebab keterlambatan adanya pergeseran anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212. Hanya saja pihaknya tidak menjelaskan dari pergeseran tersebut. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, Tahun Ini Pekon Sedampah Indah Miliki Fasilitas Ambulance Pekon

Sementara Lurah Sekincau Juarsa, S.Kom., menyampaikan dari total Dana Kelurahan tahun ini, sebesar 65 persen akan dialokasikan pada pembangunan fisik. 

Artinya kata dia, setelah turunnya anggaran selain untuk pemberdayaan langsung difokuskan pada kegiatan fisik tersebut. 

"Dengan sudah pertengahan tahun kita sangat mengharapkan Dana Kelurahan dapat segera direalisasikan agar program langsung dapat dikerjakan," harapannya.

Sekedar diketahui untuk memberikan pertimbangan terhadap program pekon yang mendapatkan Anggaran Dana Desa (ADD), maka pemerintah menyalurkan Dana Kelurahan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: