Kabar Gembira, Produk Tradisional Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional

Kabar Gembira, Produk Tradisional Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Andap Budhi menyampaikan kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. 

Pasalnya, saat ini Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi barang dan jasa khas atau tradisional Indonesia untuk didaftarkan sebagai merek internasional.

"Saya mendapat informasi yang menggembirakan dari Pak Menteri yang saat ini mengikuti sidang WIPO di Kota Jenewa, Swiss, bahwa produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek internasional,” kata Andap, di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin 10 Juli 2023.

Andap juga mengatakan hal tersebut sangat di mungkinkan karena adanya aksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa.

BACA JUGA:Driver Ojol Meminta Grab dan Gojek Turunkan Potongan Aplikasi yang Semakin Mencekik

Perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang dan jasa dengan tujuan pendaftaran merek adalah Nice Agreement.

Sementara aksesi merupakan tindakan Pemerintah Indonesia untuk terikat menjadi pihak dalam perjanjian internasional ini, guna memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia di level internasional.

Lanjutnya langkah dan upaya yang telah dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam meloloskan upaya tersebut.

Yasonna melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jenewa Jumat waktu setempat 7 Juli 2023. 

BACA JUGA:7 Negara Ini Memiliki Cadangan Minyak Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?

"Sewaktu di Jenewa Bapak Menteri berkesempatan mendatangi Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang di kantornya Jumat waktu setempat. Dalam pertemuan bilateral itu, Bapak menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement,” jelasnya. 

"Melalui Nice Agreement maka Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional Indonesia. Misalnya jamu, gentong, dan batik maupun produk tradisional lainnya ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur dalam Nice Agreement,” ungkap dia. 

Dirinya juga menjelaskan aksesi Nice Agreement ini akan mendorong promosi nama-nama khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional hingga internasional melalui Madrid Protocol, yang sudah diakses pula oleh Indonesia.

"Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: