Polres Lampung Selatan Gelar Operasi Patuh Krakatau 2023 Mulai Hari Ini

Polres Lampung Selatan Gelar Operasi Patuh Krakatau 2023 Mulai Hari Ini

--

LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam Rangka Operasi Patuh Krakatau 2023 Polres Lampung Selatan menggelar apel pasukan di lapangan Polres Lampung Selatan, Senin 10 Juli 2023.

Operasi ini dijalankan dengan tujuan utama untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan lalu lintas. 

Sedangkan kegiatan Operasi Patuh Krakatau 2023 ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan atau 10 Juli hingga 23 Juli 2023 yang bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana kepatuhan masyarakat Lampung Selatan khususnya umumnya masyarakat Provinsi Lampung dalam penggunaan kendaraan di jalan raya.

Dalam apel gelar pasukan tersebut, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin berikan arahan kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi patuh Krakatau 2023. 

BACA JUGA:Partai Gelora Tidak Kembalikan Dokumen Bacaleg Hasil Perbaikan ke KPU Lampung Barat

Kapolres juga berharap agar masyarakat dapat melengkapi persyaratan berkendara dan menjaga kendaraannya dengan baik.

"Pelaksanaan operasi patuh ini sangat penting guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum berkendara warga lampung selatan," ujar Kapolres Berpangkat AKBP 

Operasi Patuh Krakatau 2023 ini, Polres Lampung Selatan bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda), Kodim 0421 dan Subdenpom. 

Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya dalam menciptakan warga Lampung Selatan yang taat hukum dalam berlalu lintas.

BACA JUGA:Polres Lampung Barat Gelar Operasi Patuh Krakatau 2023, Berikut 7 Sasaran Skala Perioritas

Polres Lampung Selatan berharap agar melalui operasi patuh Krakatau 2023 ini, masyarakat Lampung Selatan dapat lebih taat hukum dalam berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat menggunakan kendaraan di jalan raya.

Sedangkan sasaran target Operasi Patuh Krakatau 2023 ditujukan kepada kendaraan R4 ataupun R2.

Di antaranya melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat mengemudi, berkendara dibawah umur (tidak memiliki SIM), melawan arus, melebihi batas kecepatan, melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.

Sementara sasaran untuk kendaraan roda dua antara lain tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), serta berboncengan lebih dari satu orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: