Bejat! Seorang Ayah di Pesisir Barat Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil

Bejat! Seorang Ayah di Pesisir Barat Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil

Ilustrasi pencabulan-freepik.com-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat (Pesbar), berhasil mengamankan G (61), warga Pekon Mon Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesbar, yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Sabtu 1 Juli 2023 lalu.

Kapolsek Bengkunat, Iptu Juni Rosiwan, S.Sos., mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H., mengatakan bahwa,

sebelumnya pada Kamis 29 Juli 2023 lalu sekitar pukul 15.00 WIB, pelapor selaku ibu kandung korban baru mengetahui bahwa korban inisial A (15) telah mengandung bayi di luar nikah.

“Itu diketahui, setelah korban mengeluh sakit pada bagian perutnya, selanjutnya saat itu juga korban dilakukan pemeriksaan ke Bidan Desa terdekat,” katanya, Kamis 6 Juli 2023.

BACA JUGA:Soal Kecelakaan Lift di Sekolah Az Zahra yang Menewaskan 7 Pekerja, Disnaker Lampung Turunkan Tim Investigasi

Lanjutnya, berdasarkan pengakuan dari korban bahwa, dirinya telah di setubuhi oleh pelaku yang mana pelaku tersebut merupakan ayat tiri korban yakni G (61). 

Pelaku menyetubuhi korban yang masih dibawah umur itu sudah berlangsung selama tiga tahun. Kemudian, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat.

“Mengetahui anaknya itu hamil, pelapor pun langsung menyampaikan laporan ke Polsek Bengkunat mengenai dugaan pencabulan maupun persetubuhan yang menimpa anaknya itu,” jelasnya.

Masih kata dia, setelah menerima laporan itu jajaran Polsek setempat langsung melakukan upaya penyelidikan. 

BACA JUGA:Disnakeswan Lampung Selatan Gelar Vaksinasi LSD di Kecamatan Jati Agung

Sementara itu, penangkapan pelaku berawal adanya informasi bahwa pelaku inisial G tersebut diamankan oleh warga di kediamannya yang berada di Pekon Mon. 

Selanjutnya, Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat yang dipimpin Ipda Riswanto, S.H., beserta anggota menuju ke lokasi kediaman pelaku tersebut.

“Sesampainya di lokasi, warga menyerahkan pelaku tersebut, kemudian, Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat langsung membawa pelaku ke Polsek Bengkunat guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dijelaskannya, modus operandi yang diakui oleh pelaku G, bahwa pelaku menyetubuhi korban dengan cara menidurkan korban di samping pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: