Polresta Bandar Lampung Terima Kunjungan Bidkum Polda Lampung

Polresta Bandar Lampung Terima Kunjungan Bidkum Polda Lampung

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung terima kunjungan Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung untuk mensosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Patria Tama setempat, dengan dihadiri oleh Kabag SDM, AKBP Sunaryadi Hidayat Hutasuhut, Para Pejabat Utama dan Para Kapolsek beserta personil yang bertugas di Polresta Bandar Lampung, Rabu 5 Juli 2023.

Kabag SDM, AKBP Sunaryadi Hidayat Hutasuhut yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung saat membuka acara tersebut, mengatakan bahwa pentingnya kegiatan yang dilaksanakan kiranya dapat menjadi pedoman anggota Polri dalam melaksanakan tugas.

Dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan.

BACA JUGA:Bobol Rumah Dinas Guru dan Curi Peralatan Sekolah, Dua Pemuda Asal Heni Arong Ditangkap

“Tentunya dalam penggunaan kekuatan, tindakan Kepolisian harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum dan tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” Imbuhnya

Sementara selaku Ketua Tim Bidkum dari Polda Lampung. AKBP Fadzrya Ambar P, S.H., Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu program pembinaan hukum dari Bidkum Polda Lampung ke Polres jajaran khususnya di Polresta Bandar Lampung guna menyampaikan informasi seputaran perkembangan hukum nasional.

“Ini tentunya penting, untuk memberikan pemahaman dan pedoman agar personel Polresta Bandar Lampung lebih mengerti dan memahami isi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009," ucapnya.

Penggunaan kekuatan kepolisian sendiri harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, dan wajib selaras dengan kewajiban hukum dengan tetap menghormati atau menjunjung tinggi hak asasi manusia.

BACA JUGA:Keterbatasan Daya Tampung Sekolah Jadi Kendala Dalam Penerapan Sistem Zonasi PPDB

Polri dalam melaksanakan tugas di lapangan sering dihadapkan pada situasi, kondisi atau permasalahan yang mendesak, sehingga perlu melaksanakan penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.

 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 ini menjelaskan tentang penggunaan kekuatan Kepolisian adalah pedoman bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tugas di lapangan tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian perlu ditentukan standar dan cara-cara yang dapat.

Selain tepat perlu dipertanggungjawabkan sehingga terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: