Polsek Panjang Ringkus 4 Pelaku Pencurian Bungkil Sawit

Polsek Panjang Ringkus 4 Pelaku Pencurian Bungkil Sawit

--

BANDAR LAMPUNG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Panjang ringkus 4 pelaku pencuri bungkil sawit. yang kerap beraksi di seputaran Pelabuhan Panjang BANDAR LAMPUNG

Dari keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial AB usia 25 warga Karang Maritim Panjang, kemudian RD usia 21 dan AH usia 31 warga Kampung Sukajadi wilayah Pidada Panjang lalu RA usia 24, warga Campang Raya Sukabumi Bandar Lampung. 

Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, S.H., M.H., mewakili menjelaskan bahwa masing-masing pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda masih di seputaran Panjang. Jumat malam tanggal 23 Juni 2023. 

"Iya, Keempat pelaku tersebut kita amankan di lokasi lokasi yang berbeda di seputaran Panjang ini," ungkapnya.

BACA JUGA:Gubernur Arinal Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Lampung

Lanjutnya lagi, dalam melakukan aksinya, para pelaku ini menggunakan kendaraan beroda empat untuk mengangkut bungkil sawit keluar dari Dermaga Pelabuhan Panjang. 

Untuk melancarkan aksinya, Mereka memarkirkan mobil tepat di sebelah kendaraan yang akan menjadi targetnya. 

Kemudian mereka bereaksi saat mobil pengangkut bungkil tersebut ditinggal oleh pengemudinya, lalu para pelaku langsung memindahkan bungkil sawit yang sudah dimasukkan kedalam karung ke mobil milik para pelaku. 

"Jadi 2 orang pelaku naik ke atas bak mobil dengan membawa karung, setelah diatas, bungkil dimasukkan kedalam karung dan karung tersebut diangkut ke mobil para pelaku yang sudah diparkirkan tepat di sebelah mobil korban," terangnya. 

BACA JUGA:Jelang Cuti Bersama dan Hari Raya, Kapal Penyeberangan Bakauheni - Merak Ditambah

Tambahnya lagi, peristiwa pencurian bungkil sawit ini terjadi pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira pukul 23.30 WIB di Dermaga D Pelabuhan Panjang Bandar Lampung. 

"Ketiganya pelaku berprofesi sebagai supir sedangkan yang satunya lagi bekerja sebagai shipping pelabuhan tersebut," kata dia. 

Dalam peristiwa yang terjadi, pihak korban mengaku mengalami kerugian bungkil sawit seberat 6500 Kg atau nilai uang sebesar Rp. 10 juta.

Dari tempat pelaku, petugas berhasil menyita 1 satu Unit mobil Dump Truck warna orange yang digunakan oleh para pelaku untuk mengangkut barang curian tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: