Pemkot Bandar Lampung Tetapkan Libur dan Cuti Bersama Idul Adha Bagi Perusahaan Swasta

Pemkot Bandar Lampung Tetapkan Libur dan Cuti Bersama Idul Adha Bagi Perusahaan Swasta

--

BANDAR LAMPUNG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota BANDAR LAMPUNG telah menetapkan hari libur Hari Raya Idul Adha bagi perusahan swasta.

Seperti diketahui, Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Kamis, 29 Juni 2023, mengenai hal tersebut, Pemerintah pusat telah menetapkan cuti bersama Idul Adha yang jatuh pada tanggal 28 sampai 30 Juni 2023.

"Menurut Surat Edaran (SE) Walikota, cuti bersama memperingati Idul Adha yaitu hari Rabu dan Jumat, tidak lain agar masyarakat bisa merayakan Hari Raya Idul Adha bersama keluarga," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, M. Yuhdi, Senin 26 Juni 2023.

"Itu sudah instruksi dari Walikota, jadi itu sudah berlaku bagi perusahaan yang ada di Kota Bandar Lampung, yang mana menjadi cuti tahunan," tambahnya. 

BACA JUGA:Kelurahan Kaliawi Persada Fokus Pembuatan SKTM, Salah Satu Program Walikota Eva Dwiana

Libur Idul Adha Kali ini menjadi libur panjang karena setelah tanggal terakhir cuti bersama pada hari jumat 30 Juni akan langsung berhadapan dengan hari Sabtu dan Minggu.

Jadwal kerja akan kembali normal pada hari Senin, 3 Juli 2023 setelah menikmati libur Idul Adha.

"Setelah libur dan cuti bersama Idul Adha, hari Senin sudah harus masuk lagi," tegasnya.

Meskipun begitu, penetapan tanggal cuti bersama tersebut bersifat tidak wajib atau fakultatif dilakukan untuk perusahaan swasta.

BACA JUGA:Penyegaran Polri, Kabid Humas Polda Lampung Hingga Kapolres Dimutasi

Cuti bersama bagi karyawan swasta diberikan berdasarkan kesepakatan masing-masing perusahaan dengan pekerja.

"Ada kebijakan dari perusahaan masing-masing, karena memang perekonomian memang harus terus berjalan, mereka (perusahaan) bisa atur jadwalnya," pungkasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: