255 Bacaleg di Pesisir Barat Belum Memenuhi Syarat

255 Bacaleg di Pesisir Barat Belum Memenuhi Syarat

Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Berdasarkan penyampaian  hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon (Bacaleg) anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 pada Sabtu 24 Juni 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar menemukan 255 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, mengatakan, dari hasil verifikasi administrasi 297 berkas persyaratan pendaftaran bacaleg dari 13 partai politik (parpol) peserta Pemilu di Kabupaten Pesbar yang diajukan ke KPU setempat, tercatat hanya ada 42 berkas bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sedangkan 255 berkas bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Dari hasil tahapan verifikasi yang telah dilaksanakan itu memang masih banyak berkas bacaleg yang dinyatakan BMS, seperti foto wajah buram, pekerjaan lainnya tidak dicantumkan atau tidak sesuai KTP-el, Ijazah Strata dua (II) ada namun dibuat tanpa gelar, dan lainnya,” katanya, Minggu 25 Juni 2023.

Karena itu, kata dia, dalam tahapan perbaikan berkas hingga 9 Juli 2023 nanti diharapkan agar benar-benar diperhatikan oleh seluruh bacaleg maupun parpol. Sehingga, nanti semua berkas bacaleg benar-benar memenuhi syarat. 

BACA JUGA:Pasca Dipasang Tapping Box, Realisasi Pajak Restoran-Hotel di Lampung Barat Meningkat Signifikan

Jika sampai dengan tahapan perbaikan itu semua berkas bacaleg yang dinyatakan BMS tidak juga dilakukan perbaikan, tentu akan berdampak terhadap bacaleg tersebut.

“Sehingga hal itu diharapkan dapat menjadi perhatian bagi semua parpol dan juga bacaleg anggota DPRD yang ada di Kabupaten Pesbar ini. KPU Pesbar tentu membuka ruang konsultasi lanjutan untuk meminimalisir kesalahan, dan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesbar, Heri Kiswanto, menyampaikan terkait dengan banyaknya bacaleg anggota DPRD Kabupaten Pesbar yang dinyatakan BMS itu tentu harus menjadi prioritas bagi parpol untuk segera melakukan perbaikan semua berkas persyaratan yang dinyatakan belum memenuhi syarat tersebut.

“Kita juga sudah menyampaikan kepada parpol agar dalam tahapan perbaikan berkas persyaratan itu dapat digunakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

BACA JUGA:Meriahkan HUT Bhayangkara ke-77, Polres Pesisir Barat Gelar Turnamen Bola Voli

Selain itu, kata dia, parpol juga diharapkan untuk dapat meningkatkan komunikasi dan koordinasinya dengan penyelenggara. 

Karena dalam tahapan perbaikan berkas persyaratan bacaleg itu tentunya bisa berakibat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jika parpol tidak secara intensif untuk berkoordinasi dengan penyelenggara. 

Jika parpol sudah memperbaiki pasca tahapan perbaikan berkas, namun masih banyak persyaratan berkas bacaleg yang belum terpenuhi tentu berkas bacaleg itu akan berakibat TMS.

“Kita berharap parpol bisa secara intensif untuk koordinasi dengan penyelenggara sehingga jika menemukan kendala mengenai berkas yang belum memenuhi syarat itu bisa diketahui agar ada solusinya,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: