2.778 Pemilih Non KTP-el di Pesisir Barat Tetap Bisa Memilih

2.778 Pemilih Non KTP-el di Pesisir Barat Tetap Bisa Memilih

Pemilu 2024--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mencatat sebanyak 2.778 pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Non KTP-el.

Meski begitu, pemilih Non KTP-el tersebut dipastikan bisa memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.

Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Marten Efendi, mengatakan, berdasarkan hasil pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar itu dari jumlah DPT sebanyak 119.655 pemilih dengan rincian 62.156 pemilih laki-laki dan 57.499 pemilih perempuan, itu sebanyak 2.778 pemilih yang masih belum memiliki KTP-el.

“Meski begitu pemilih Non KTP-el itu sudah melakukan perekaman KTP-el ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesbar,” katanya.

BACA JUGA:Ikuti Peringatan Bulan Bung Karno, DPC PDIP Pesbar Kirim 100 Orang Kader

BACA JUGA:7 Hewan di Indonesia Nyaris Punah, Perburuan Liar Faktor Utama

Sehingga, kata dia, pemilih Non KTP-el yang sudah melakukan perekaman dan tercatat sebagai pemilih di DPT Pemilu 2024 itu dipastikan bisa menyalurkan hak suaranya di Pemilu nanti. 

KPU Pesbar juga tetap akan berkoordinasi dan kembali menyampaikan ke Disdukcapil setempat terkait dengan pemilih Non KTP-el itu, agar sebelum pelaksanaan Pemilu nanti sudah mengantongi KTP-el.

“Mengenai pemilih Non KTP-el itu bukan hanya di Kabupaten Pesbar saja, namun di seluruh Indonesia. Karena itu, setelah nanti KPU RI menetapkan DPT Pemilu, untuk pemilih Non KTP-el itu juga akan disampaikan ke Kemendagri,” jelasnya.

Masih kata dia, pemilih potensial yang sudah masuk dalam DPT dan belum memiliki KTP-el itu seperti pemilih pemula atau pemilih baru, maupun lainnya. 

BACA JUGA:Infrastruktur Sektor Pariwisata di Lampung Barat Belum Memadai, Sarwani Dorong Disporapar-DPUPR Berkolaborasi

BACA JUGA:PTPN 7 Tolak Tuntutan Masyarakat, Senin 26 Juni Ribuan Massa akan Geruduk BPN Pesawaran

Karena itu diharapkan agar pemilih Non KTP-el yang sudah masuk dalam DPT tersebut tidak perlu khawatir, karena dipastikan bisa memilih pada saat Pemilu nanti. 

Pemilih non KTP-el itu juga tetap akan menerima surat undangan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: