Minta Kapolda Pecat 2 Oknum Polisi Terlibat Pemerkosaan

Minta Kapolda Pecat 2 Oknum Polisi Terlibat Pemerkosaan

Foto Dok-tangkapan layar-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dua oknum anggota polisi masing-masing Bripka SN dan Briptu RS ditangkap Propam Polda Maluku. Mereka diduga telah memperkosa MS, seorang perempuan di hotel Budget, kota Ambon, Senin 19 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIT.

 

Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Amos Laipeny, S.H., saat ditemui wartawan, Rabu 21 Juni 2023 menilai jika kedua oknum anggota polisi tersebut telah melanggar kode etik kepolisian dan mencoreng nama institusi.

 

“Bripka SN dan Briptu RS telah melanggar disiplin dan kode etik profesi polisi. Hal ini sangat membuat  nama baik institusi Polri,” tegas Amos.

BACA JUGA:Selain Sekadar Lalapan, Ternyata Daun Kemangi Memiliki 6 Manfaat Bagi Kesehatan Tubuh

Dirinya menjelaskan jika hal yang dilakukan oleh kedua oknum polisi tersebut tidak pantas disebut manusiawi, pasalnya mereka telah melakukan perbuatan tercela kepada perempuan dengan inisial MS. 

 

Selaku Ketua DPD PJS Maluku, Amos Laipeny sangat menyayangkan hal ini terjadi. Apalagi keduanya adalah oknum kepolisian yang dalam aturan internal melanggar Pasal 30 ayat (4) dimana Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta melakukan penegakan hukum. Tetapi, kata Amos, kedua oknum anggota tersebut tidak mengindahkan aturan yang ada. 

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Hari Ini 22 Juni 2023, Leo-Capricorn, Semangatmu Melonjak Tinggi

Kapolda Maluku harus bertindak 

Amos Laipeny meminta kepada Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, S.H, M.Hum untuk segara mengambil tindakan kepada dua oknum polisi tersebut untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku di negeri ini. 

 

Dan apabila dugaan perbuatan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka keduanya harus diberhentikan tidak dengan hormat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: