Pemkab Lampura Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Kerja

Pemkab Lampura Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Kerja

--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melakukan penandatanganan kerjasama Pusat Pelayanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan sekaligus menyerahkan santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Selasa 13 Juni 2023

Hadir dalam kegiatan penandatangan tersebut Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Lampura Drs. Ahmad Alamsyah, M.M., dan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan dr. Hj. Maya Natalia Manan, M.Kes., Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lampung Tengah.

Dalam sambutan Bupati Lampura yang dibacakan Asisten II mengatakan bahwa sebagaimana diketahui sejak 1 Januari 2014 lalu.

Pemerintah telah mendirikan Badan yang bertugas sebagai penyelenggaraan jaminan sosial, atau yang dikenal dengan BPJS. 

BACA JUGA:Soal Penggeledahan Kantor Disdukcapil Lampung Utara, Mankodri Buka Suara

Pelaksanaannya tersebut terbagi menjadi dua. Yaitu, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sebenarnya, BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan transformasi dari PT Jamsostek, 

"Dimana memiliki tugas untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja Indonesia, baik pekerja formal maupun informal,” kata Asisten II.

Plt. Kadis Kominfo, menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Dimana, Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan hak dari para pekerja yang wajib dipenuhi mengingat banyaknya faktor dan resiko terjadinya kecelakaan, yang terjadi di tempat kerja. 

BACA JUGA:Kodim 0410 Adakan Latihan Menembak dengan Senjata Ringan Bagi Prajurit

Karena itu, negara hadir untuk melindungi serta memberikan jaminan kepada seluruh para pekerja melalui pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

“Untuk itulah, pada hari ini kita tandatangani kerjasama pusat pelayanan kecelakaan kerja antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Kesehatan atau juga dengan Puskesmas-puskesmas,” ujar Asisten II.

Dalam fungsinya, sambung Asisten II, Puskesmas akan menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja atau yang disebut juga dengan Trauma Center (TC), yang memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.

Saya berharap dengan ditandatanganinya kerjasama pusat pelayanan kecelakaan kerja ini dapat menjadi langkah strategis dan meningkatkan sinergitas dalam melaksanakan pelayanan prima bagi masyarakat yang membutuhkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: