Tindak Lanjut Permendagri 102 tahun 2019, Disdukcapil Lampung Sudah Gandeng 31 OPD Provinsi Lakukan PKS

Tindak Lanjut Permendagri 102 tahun 2019, Disdukcapil Lampung Sudah Gandeng 31 OPD Provinsi Lakukan PKS

Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung Achmad Saefulloh--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung melakukan tindak lanjut amanah Permendagri 102 tahun 2019 tentang pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan.

Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung Achmad Saefulloh mengatakan saat ini sudah ada 31 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Lampung yang sudah melakukan perjanjian kerja sama.

"Untuk sebelumnya sudah 24 dinas yang melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dan diberikan hak aksesnya. Hari ini ada 7 OPD yang kembali melakukan penandatanganan kerjasama," kata Achmad Saefullah saat dimintai keterangan usai melakukan rapat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan di Kantor Disdukcapil Provinsi Lampung, Senin (5/6). 

Lanjutnya tujuh OPD yang melakukan PKS hari ini yakni Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Rumah Sakit Jiwa, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perhubungan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Ini Doa Setelah Sholat 5 Waktu

Ia juga mengatakan guna menindaklanjuti UU No 24 tahun 2013 tentang perubahan UU No 23 tahun 2006 pada pasal 8 ayat 4, dimana data kependudukan di pergunakan untuk lima item.

Kelima item tersebut diantaranya untuk pelayanan publik, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum atau pencegahan kriminal.

"Sehingga seluruh OPD di tingkat Provinsi hingga Kabupaten Kota harus memanfaatkan data kependudukan dengan melakukan perjanjian kerjasama dengan Disdukcapil," jelasnya. 

Ia juga menjelaskan bahwasanya sebelumnya ada perjanjian kerjasama bersama OPD telah terjalin sejak beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA:Menjelang WSL Krui Pro 2023, Tercatat 293 Peselancar Telah Mendaftar

Tetapi dengan adanya perubahan terhadap aturan yang ada saat ini, program tersebut kembali di update agar seluruh OPD bisa memanfaatkan akses data kependudukan tersebut untuk kepentingan pelayanan publik.

"Dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut saat ini OPD bisa mengakses data kependudukan," pungkasnya," pungkasnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: