Polresta Bandar Lampung Tetapkan Majikan sebagai Tersangka Penganiaya 2 ART

Polresta Bandar Lampung Tetapkan Majikan sebagai Tersangka Penganiaya 2 ART

Majikan yang melakukan penganiayaan terhadap 2 ART ditetapkan sebagai tersangka--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polresta Bandar Lampung menindak lanjuti kasus penganiayaan yang menimpa DL (24) dan DR (15) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) oleh majikannya.

Dalam laporannya, DL  perempuan warga Dusun 1 Tanjunganom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu bersama DR warga Kabupaten Pesawaran tersebut kerap dianiaya oleh majikannya selama bekerja sebagai pembantu rumah tangga. 

Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra, S.H., S.I.K., MH., menjelaskan bahwa kedua pelaku yaitu SA (35) dan SD (64) Als Oma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kini sudah dilakukan penahanan terhadap keduanya.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan, saat ini keduanya, SA dan SD sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut" ucapnya.

BACA JUGA:Ternyata, Rutin Konsumsi Bayam Banyak Manfaat Bagi Kesehatan

Kedua pelaku yaitu SD dan SA merupakan ibu dan anak. 

"Jadi peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah SD (64) yang berada di gang Kenari Sukabumi Bandar Lampung" kata dia. 

Lanjutnya, korban DL dan DR bekerja sebagai pembantu rumah tangga sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Mei 2023, dalam kurun waktu tersebut, korban kerap mendapat tindakan kekerasan dari kedua majikannya 

Penganiayaan yang diterimanya seperti memukul pipi korban, memukul kepala korban dan menendang korban dikarenakan sang majikan tidak puas dengan hasil pekerjaan korban sebagai ART. 

BACA JUGA:Punya 4 Koin Kuno Ini, Auto Kaya Mendadak

"Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga" sebutnya.

Selain melakukan penganiayaan, para korban juga kerap mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh, salah satunya saat korban sedang mandi kemudian korban disuruh membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung juga menghimbau kepada masyarakat, segera laporkan jika ada korban korban lain dalam peristiwa ini. 

"Kita jerat dengan Pasal 44 Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak," imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: