Lakukan 4 Langkah Ini Agar Kelistrikan Rumah Aman dan Normal
--
BACA JUGA:Nah Lho, Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara
4. Terakhir Pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN.
"Jika saat dilakukan pengecekan empat hal ini aman, maka dipastikan kelistrikan di hunian tersebut tidak bermasalah," jelas Edi.
Calon pembeli resmi juga disarankan mengalihkan nama kepemilikan atau merubah nama pelanggan listrik.
"Pelanggan wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan. Pemberitahuan ini dilakukan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: