Nah Lho, Punya Uang Kuno Rp 10 Ribu Ini Bisa Buat Tajir Melintir

Nah Lho, Punya Uang Kuno Rp 10 Ribu Ini Bisa Buat Tajir Melintir

Ilustrasi-tangkapan layar-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Saat ini beberapa uang koin  kuno dengan tahun tertentu menjadi buruan para kolektor Indonesia. 

Para kolektor menjanjikan harga fantastis. Seperti uang koin Rp 100 tahun emisi 1973. 

Uang koin kuno  Rp100 pada tahun 1973 dikabarkan dihargai Rp 10 juta per koinnya.

Namun tidak hanya uang kuno berbentuk koin yang jadi buruan kolektor. uang kuno berbentuk kertas juga jadi buruan. 

BACA JUGA:Ternyata Begini Hukum Menuntut Ilmu

Seperti uang kuno Rp 10 ribu lama yang bergambar Cut Nyak Dhien jadi buruan kolektor. 

Uang kuno pecahan Rp 10 ribu emisi 1998 ini banyak buruan kolektor Indonesia dengan alasan selain untuk alat tukar juga mempunyai nilai estetika dan sejarah. 

Uang kuno Rp 10 ribu bergambar Cut Nyak Dhien  yang diterbitkan pada 23 Januari 1998 ditandatangani oleh Gubernur BI saat itu J. Soedradjad Djiwandono.

Uang kuno sudah tidak lagi menjadi alat transaksi sejak Januari 2019 lalu. Jadi tak heran keberadaannya langka dan jadi buruan para kolektor. 

BACA JUGA:Mantap, Pesbar Akan Pecahkan Rekor Muri Bersinjang

Dalam Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 uang kertas Rp 10 ribu ini ditarik peredaran dengan pertimbangan masa edar uang kemudian adanya uang emisi baru dengan adanya perkembangan teknologi pada unsur pengaman uang kertas.

Di beberapa toko online uang kuno pecahan Rp 10 ribu ini dihargai ratusan ribu bahkan jutaan rupiah per lembar dengan tahun emisi tertentu.

Jadi untuk masyarakat yang masih menyimpan uang kuno pecahan Rp 10 ribu ini bisa menjual barang langka ini kepada para kolektor dan berkesempatan menjadi jutawan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: