Tanggapi Masalah Bansos Beras CPP di Pekon Kerang, Kepala DKP Lambar Maidar Turun Tangan

Tanggapi Masalah Bansos Beras CPP di Pekon Kerang, Kepala DKP Lambar Maidar Turun Tangan

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DPK) Kabupaten Lampung Barat, Maidar langsung turun ke lapangan terkait dugaan pilih kasih dalam pembagian bantuan sosial (bansos) cadangan pangan pemerintah (CPP) beras 10 kilogram (kg) terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Pekon Kerang, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat, Rabu (24/5).

Maidar mengatakan, setelah pihaknya melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan meminta keterangan peratin pekon tersebut, diketahui bahwa dalam pendistribusian bantuan CPP dari Kemensos di Pekon Kerang itu tidak ditemukan masalah dan dinilai sudah mengacu petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

"Jadi sebenarnya itu tidak ada masalah. Bapak peratin itu sudah mengacu atau sesuai juknis yang ada," terangnya.

Lanjutnya, ada beberapa nama KPM di Pekon Kerang diketahui tidak sesuai dengan berkas yang terupdate. 

BACA JUGA:TEKAB 308 Presisi Polres Lampura Tangkap Tersangka Pelaku Curas Jalanan

"Ada 4 nama dari penduduk setempat yang sudah pindah domisili dan meninggal dunia. Jadi, jika merujuk juknis, apabila data tidak ditemukan atau sama lagi berbeda dengan data yang ada, maka penerima boleh dialihkan atau diganti," ungkapnya. 

"Jadi kalau penerima diganti, kemudian dibuatkan berita acara pergantiannya, misalnya karena meninggal dunia atau pindah domisili, maka diperbolehkan," sambungnya. 

Namun Maidar mengingatkan bahwa pergantian data penerima bantuan tersebut harus jelas dan bantuan benar-benar diberikan kepada warga yang tidak mampu. 

"Pengganti penerima bantuan itu harus jelas. Jadi tidak boleh mengganti nama penerima sekehendak sendiri, tapi harus benar-benar diberikan kepada orang miskin atau KPM yang memenuhi kriteria sebagai penerima," terangnya. 

BACA JUGA:Perbedaan Kiamat Sugra dan Kubra

Maidar juga menyarankan para peratin untuk lebih cermat dan teliti dalam pendistribusian bantuan tersebut. 

"Saran kita, para peratin harus lebih teliti dan cermat dalam pendistribusian bantuan, yakinkan penerima sudah sesuai data yang ada dan pastikan bantuannya benar-benar diterima oleh orang yang berhak menerimanya. Bilamana ada penggantian penerima, maka penggantinya harus betul-betul warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berupa beras untuk 21,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 38 provinsi di Indonesia, melalui Perum Bulog dan hingga kini masih berjalan. 

Pendistribusian bantuan pangan beras kemasan 10 kg per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan secara merata sesuai kuota KPM dan berdasarkan data by name by address (BNBA) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: