Tujuh Peratin di Lambar 'Nyaleg', Berikut Nama dan Parpol Pengusung

Tujuh Peratin di Lambar 'Nyaleg', Berikut Nama dan Parpol Pengusung

Ilustrasi-freepik.com-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak tujuh orang peratin di Kabupaten Lampung Barat, menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat, tujuh orang peratin tersebut yakni Peratin Bandar Baru, Kecamatan Sukau Nadirsyah, Peratin Hujung, Kecamatan Belalau Ismet Liza, Peratin Bakhu Kecamatan Batu Ketulis Mat Nur, Peratin Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu Indra Jaya, Peratin Sidodadi, Kecamatan Air Hitam Prayitno, Peratin Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian Boimin, serta Peratin Ringinsari, Kecamatan Suoh Nur Kholis.

Ketujuh Peratin yang maju pada kontestasi politik di 2024 tersebut diusung oleh empat Partai Politik (Parpol) berbeda, untuk Nadirsyah diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ismet Liza, Mat Nur, Prayitno dan Nur Kholis diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Indra Jaya diusung oleh Partai Nasionalis Demokrat (NasDem) serta Boimin diusung oleh Partai Gerindra.

Tujuh dari 131 Peratin di bumi beguai jejama sai betik tersebut terdeteksi setelah adanya surat permohonan data Peratin yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (DPMP) Lambar yang ditindaklanjuti oleh KPU setempat dengan melakukan pencocokan terhadap 131 nama yang terlampir pada surat dari DPMP tersebut.

BACA JUGA:Sejarah ORIDA Lampung, Menelusuri Jejak Uang Kuno Berharga yang Nyaris Terlupakan

Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, S.Kom., ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/5/2023) mengungkapkan, pada prinsipnya dalam pengajuan Bacaleg yang dilakukan oleh Parpol pada tanggal 1 - 14 Mei yang lalu sesuai dengan amanat PKPU 10 Pasal 15 bahwa Kepala desa atau peratin mendaftar menjadi Bacaleg harus menyampaikan SK pemberhentian.

"Dalam hal SK tersebut belum keluar maka Bacaleg tersebut harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai Kepala Desa dan tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut," ungkap Arip Sah.

Terusnya, saat ini dimulai dari 15 Mei sampai dengan tanggal 23 Juni yang akan datang KPU Lampung Barat masih dalam tahap Verifikasi administrasi terhadap semua administrasi Bacaleg melalui SILON (Sistem Informasi Pencalonan).

"Kami belum selesai cek satu persatu terhadap terhadap semua administrasi yang diserahkan dalam bentuk soft copy kepada kami," ujarnya. 

BACA JUGA:15 Negara Termiskin di Dunia: Ketimpangan Ekonomi yang Menyayat Hati

Lanjutnya, sebagaimana diatur juga dalam PKPU 10 dan Keputusan KPU no 352 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan Bacaleg bahwa jika terdapat kesalahan atau kekurangan administrasi Bacaleg pada saat Pengajuan Bacaleg tanggal 1 - 14 Mei yang lalu dapat dilakukan perbaikan oleh parpol pada tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli yang akan datang.

Sebelumnya, Kabid Pemerintahan Pekon pada DPMP Lampung Barat Fauzan Ariadi mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima satupun surat pengunduran diri dari Peratin yang namanya sudah masuk dalam daftar Bacaleg di KPU Lampung Barat.

"Sampai sekarang kami belum menerima adanya Peratin yang mengajukan surat pengunduran diri karena akan maju di pemilihan legislatif," ungkap Fauzan Ariadi, mendampingi Kepala DPMP Lampung Barat Syaekhudin.

Jauh sebelum tahapan pendaftaran sebagai Bacaleg, kata dia, pihaknya telah menyurati camat agar mengkoordinasikan kepada seluruh Peratin yang hendak maju di Pemilu 2024 untuk memproses surat pengunduran diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: