Satlantas Bandar Lampung Catat 301 Pelanggar ETLE

Satlantas Bandar Lampung Catat 301 Pelanggar ETLE

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 301 pelanggaran lalu lintas terpantau oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berada di 5 titik di wilayah Bandar Lampung selama satu bulan terakhir.

Dari jumlah tersebut, diantaranya 50 pengendara bermotor tidak menggunakan helm. Kemudian 65 lainya pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman dan 177 dengan pelanggaran rambu lalu lintas.

Berdasarkan informasi yang beredar, untuk memaksimalkan penertiban pelanggaran tersebut, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri, mengatakan pihaknya akan menerapkan kembali tilang di tempat.

Pihanya menambahkan, untuk tilang di tempat akan menyasar ke lokasi yang belum terpantau kamera ETLE. Sebab di Bandar Lampung hanya terpasang di 5 titik.

BACA JUGA:Mau Dapat Beasiswa Tenaga Kependidikan PPG? Ini Syarat Lengkapnya

"Tilang di tempat ini dilakukan dengan patroli dan saat melakukan pengendalian lalu lintas," kata dia Selasa, 23 Mei 2023.

Sambungnya meski sudah diijinkan melakukan tilang di tempat namun Polresta Bandar Lampung tidak akan melakukan razia. Hal tersebut sesuai instruksi Kapolri untuk memaksimalkan ETLE

Menurutnya, di Bandar Lampung hanya ada 5 titik jalan yang tersedia kamera ETLE, diantaranya seperti Jalan Patimura, Teluk Betung Utara, Jalan RA Kartini, Jalan Tamin, Tanjung Karang Pusat, Bundaran Tugu Adipura, Enggal, dan Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton.

"Sebagai kendala untuk penerapan ETLE ini salah satunya kamera yang terbatas, yang dapat tersedia di Bandar Lampung hanya 5 titik," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: