DP3AKB Pesbar Minta Pengawasan Anak Diperketat

DP3AKB Pesbar Minta Pengawasan Anak Diperketat

Ilustrasi-freepik.com-

BACA JUGA:Ini Penjelasan BMKG Soal Kapan El Nino Berakhir

Pelaku yang merupakan warga Pekon Sukamarga Kecamatan Bangkunat itu berhasil ditangkap di sekitaran jembatan Way Bambang Pekon Sukamarga sekitar pukul 10.00 WIB, pada Rabu (17/5/2023).

Kasat Reskrim Polres Pesbar Iptu Riki Nopariansyah, S.H, M.H., mengatakan bahwa, dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu dengan dua korban, pertama terjadi pada Kamis (4/5/2023) lalu sekitar pukul 13.00 WIB, disalah satu rumah kosong yang ada di kilometer (Km) 17, Pasar Senin, Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat dengan korban inisial N, dan kejadian kedua dengan korban inisial W terjadi pada Selasa (16/5/2023) dengan tempat kejadian dilokasi yang sama.

“Kedua korban merupakan warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Ngambur, dan masih berusia 15 tahun, bahkan merupakan pelajar disalah satu sekolah di Pesbar,” kata Riki mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H.

Dijelaskannya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi, dan setelah menerima laporan itu, Sat Reskrim Polres Pesbar melakukan rangkaian penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit VI (Unit PPA) Polres Pesbar Aiptu Kadar Rahman, S.H. Dari penyelidikan sebelumnya itu team mendapat informasi bahwa terduga pelaku MO sedang berada di Pekon Sukamarga Kecamatan Bangkunat.

BACA JUGA:Kasus Korupsi PKOR Way Halim Dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung

“Team langsung bergerak dan bertemu dengan pelaku saat berada di sekitaran jembatan Way Bambang. Namun, saat hendak ditangkap pelaku sempat akan melarikan diri, tetapi langsung berhasil diamankan dengan cepat oleh team,” jelasnya.

Masih kata Riki, dari hasil interogasi terhadap pelaku bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban N dan W. 

Kemudian, saat itu juga pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Pesbar guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Dari keterangan pelaku bahwa, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku itu dengan cara berkomunikasi dengan korban menggunakan aplikasi WhatsApp dan pelaku juga menggunakan nama samaran yakni atas nama Agus dan Anton.

BACA JUGA:Ini Formasi CPNS 2023 di 8 Kementerian Untuk Lulusan SMA/SMK

“Kemudian, setelah pelaku berhasil mengenali korban, lalu pelaku menawarkan sejumlah uang sebesar Rp1.000.000,- dengan imbalan korban mau diajak berhubungan badan layaknya suami istri,” ungkapnya.

Lanjutnya, karena tergiur dengan tawaran pelaku, lalu korban baik korban inisial N maupun inisial W itu akhirnya mengikuti kemauan pelaku. 

Setelah pelaku berhasil mengelabui korban dan melampiaskan perbuatan bejatnya tersebut, pelaku tidak memberikan uang yang dijanjikan terhadap kedua korban itu. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: