Berikut 12 Target Tilang Manual Sesuai ST Kapolri

Berikut 12 Target Tilang Manual Sesuai ST Kapolri

Tilang Manual kembali diterapkan--

BACA JUGA:Begini Cara Mendaftar Google Bard, Teknologi AI Saingan ChatGPT

Hal Tersebut sebagai upaya untuk mendukung dan penguatan adanya tilang e-TLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terjangkau kamera e-TLE, Senin (15/5).

Dengan begitu Polisi Pastikan Tak Ada Razia di Tempat Terkait pemberlakuan kembali tilang manual tersebut,

Sementara Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya memastikan penilangan tidak bersifat stasioner atau terfokus di satu titik.

Namun nantinya penilangan akan dilakukan bagi para pengendara yang melanggar saja. Bagi yang tertib berlalu lintas tidak perlu khawatir akan hal tersebut.

BACA JUGA:Heboh! Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Khutbah Idul Fitri Pakai Kitab Injil

"Tilang manual tetap bagi pelanggar yang ugal-ugalan, saat terlihat oleh anggota yang bertugas. Kalau para pengendara yang tidak melakukan pelanggaran ia nggak usah takut," sebutnya.

Berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolri, ada 12 pelanggaran yang menjadi sasaran dalam tilang secara manual.

Dari 12 pelanggaran tilang secara manual tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.

Seperti berkendara di bawah umur, Berboncengan lebih dari dua orang, Mengemudi secara tidak wajar, Menggunakan ponsel saat berkendara, Menerobos lampu merah, Tidak menggunakan helm SNI, Melawan arus, Melampaui batas kecepatan, Berkendara di bawah pengaruh alkohol, Ranmor tidak sesuai dengan spek, Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator, Ranmor memakai TNKB palsu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: