Dinas Pajak Lamsel Sosialisasi PBB-P2 di Desa Sidoharjo

Dinas Pajak Lamsel Sosialisasi PBB-P2 di Desa Sidoharjo

--

LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Desa Sidoharjo Kecamatan Jatiagung bersama  Kabupaten Lampung Selatan bersama Dinas Perpajakan Lamsel dan UPT Perpajakan Kecamatan jatiagung menggelar Sosialisasi PBB-P2 dan Pajak Daerah di aula Balai Desa setempat, Selasa (16/5).

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu jenis Pajak yang diselenggarakan  pemungutannya melalui Badan Pendapatan Daerah. 

Diketahui bahwa Objek Pajak PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

Dalam sosialisasi itu dipimpin oleh Kepala UPT Pajak Kecamatan Jatiagung Ngatirin, sebagai Narasumber Sekaligus kasubag pajak kecamatan Suwandi, Kasi Ekobang, Kasi Pertanahan, Kepala Desa Sidoharjo Slamet dan di ikuti  jajaran aparatur desa.

BACA JUGA:Setelah Reihana, Giliran Wagub Lampung Dipanggil KPK

Kepala Desa Sidoharjo Slamet mengatakan akan terus mengupayakan agar capaian pajak PBB-P2 desa Sidoharjo di tahun 2023 ini bisa meningkat dibandingkan tahun 2022.

"Bahwa capaian Pajak desa Sidoharjo tahun 2022 yaitu 45,27 persen semoga di tahun 2023 ini bisa mencapai di angka 75 Persen," ungkap Slamet kepada Medialampung.co.id.

Diketahui bahwa Wajib pajak desa Sidoharjo di tahun ini sebanyak 1065 bidang.

Sementara menurut Ngatirin bahwa ketetapan pajak PBB-P2 di tahun 2023 jatuh temponya di bulan Agustus.

BACA JUGA:23 KPM di Pekon Kubuliku Jaya Terima BLT DD Tahap Pertama

"Untuk ketetapan pajak desa sidoarjo di tahun 2023 ini 70 juta ,semoga nanti hingga akhir bulan mei bisa mencapai 25 persen," ujar Ngatirin.

Lanjutnya,semoga dengan adanya sosialisasi jajaran aparatur desa bisa menyampaikan kepada masyarakat dan capaian target Pajak PBB-P2  bisa mencapai 80 persen di tahun 2023 ini," harapnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: