Saat Imam Shalat Baca Al-Fatihah, Haruskah Makmum Membaca Juga? Ini Penjelasan UAS

Saat Imam Shalat Baca Al-Fatihah, Haruskah Makmum Membaca Juga? Ini Penjelasan UAS

Ustad Abdul Somad--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ustadz Abdul Somad (UAS) ditanya terkait bacaan Al-Fatihah dalam shalat berjamaah, yang bilamana imam sudah membaca Al-Fatihah secara Jahar (mengeraskan suara), haruskah makmum membacanya lagi setelah imam selesai membaca. 

Membaca Fatihatul-Kitab atau Al-Fatihah merupakan hal yang wajib dilakukan ketika kita melakukan shalat.

Dalam melakukan sholat membaca Al-Fatihah itu memang diwajibkan untuk dilakukan pada saat shalat sendiri maupun shalat berjamaah dengan jahr atau sirr.

Sehingga hal itu sudah ada dan jelas dalam sebagaimana Hadits Nabi SAW yang berbunyi. 

BACA JUGA:Berikut Rekomendasi Mobil Tua Irit BBM

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: "dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah)" [HR Bukhari No. 723].

Sholat dalam Islam adalah salah satu yang merupakan ibadah yang dikerjakan oleh seluruh umat Islam yang sudah ada dan memang ditentukan syarat dan rukunnya oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Sehingga mengenai bacaan-bacaan yang ada di dalam shalat juga harus mengikuti ketentuan yang memang sesuai dengan ajaran dari Rasulullah dan perintah Allah SWT.

BACA JUGA:CJH Didominasi Lansia, Arinal Minta Petugas Beri Pelayanan Optimal

Sehingga sangat penting bagi seluruh makmum yang memang harus di simak dan diketahui tentang cara shalat dan terkait bacaan Al-Fatihah saat dalam melakukan atau  melaksanakan shalat berjamaah.

Sehingga Imam Syafi’i dan sebagian ulama lainnya sudah berpendapat bahwa bacaan Al-Fatihah memang wajib dilakukan pada setiap rakaat dalam setiap kita melakukan Shalat.

Menurut penjelasan dari Ustadz Abdul Somad atau UAS, ketika membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya yaitu ada tiga.

“Sehingga Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum,” kata UAS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: