354 Bacaleg Siap Berebut Simpati Masyarakat Lambar

354 Bacaleg Siap Berebut Simpati Masyarakat Lambar

Ilustrasi Pemilu 2024--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Hingga batas waktu pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Lampung Barat, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat, pukul 23.59 WIB, Minggu (14/5/2023) diketahui sebanyak 13 Partai Politik (Parpol) menyampaikan pengajuan Bacaleg.

Kasubag Teknis dan Hupmas pada Sekretariat KPU Lampung Barat Hairil, SIP, MM., mengungkapkan, dari 13 Parpol yang resmi mengajukan total ada 354 Bacaleg. 

Rinciannya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 31 Bacaleg, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 35 Bacaleg, Partai Nasionalis Demokrat (NasDem) 35 Bacaleg, Partai Amanat Nasional 35 Bacaleg, Partai Golongan Karya (Golkar) 35 Bacaleg.

Lalu, Partai Demokrat 35 Bacaleg, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 35 Bacaleg, Partai Buruh 5 Bacaleg, Partai Gerindra 35 Bacaleg, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 28 Bacaleg, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 25 Bacaleg, Partai Garuda 5 Bacaleg dan Partai Gelora 15 Bacaleg.

BACA JUGA:Dulu Jadi Motor Dinas, ‘Rusa Besi’ Honda Win Kini Diburu Kolektor Motor Antik

"Dari 18 Partai Politik peserta pemilu 2024, hingga batas waktu yang sudah ditentukan itu ada lima Partai Politik yang tidak mengajukan atau mendaftarkan Bacaleg, yakni Partai Perindo, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)," ungkap Hairil, ditemui di ruang kerjanya Senin (15/5/2023).

Dengan telah ditutupnya proses pendaftaran Bacaleg, kata dia, maka selanjutnya pihaknya akan melakukan sejumlah tahapan selanjutnya.

"Tahapan selanjutnya yakni Verifikasi Administrasi Bakal Calon yang dijadwalkan dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni," kata dia.

Selanjutnya, tahapan perbaikan berkas dijadwalkan 25 Juni hingga 9 Juli, baru setelahnya perbaikan verifikasi dokumen persyaratan Bacaleg 10 Juli sampai 6 Agustus.

BACA JUGA:Soal Larangan Kendaraan Menggunakan BBM Bersubsidi, Tunggu Perpres

"Kemudian pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) tanggal 6 hingga 11 Agustus. Penyusunan dan penetapan DCS dijadwalkan 12 hingga 18 Agustus, masukan dan tanggapan masyarakat dijadwalkan 19-28 Agustus, lalu pengumuman DCS 19-23 September," imbuhnya.

Ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah turut serta mensukseskan tahapan pendaftaran Bacaleg.

"Semoga tahapan-tahapan selanjutnya bisa berjalan dengan lancar dan tanpa kendala," imbuhnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: