Soal Larangan Kendaraan Menggunakan BBM Bersubsidi, Tunggu Perpres

Soal Larangan Kendaraan Menggunakan BBM Bersubsidi, Tunggu Perpres

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pelarangan 28 jenis sepeda motor menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

Pelarangan tersebut, terkait dengan akan direvisinya Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran BBM sedang menunggu di sahkan.

Diketahui, dalam Perpres antaralain antara lain, mengatur pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.

Revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 juga mengenai jenis-jenis kendaraan yang boleh  menggunakan BBM subsidi, ada beberapa kendaraan dari mobil juga sepeda motor yang tidak sesuai kriteria dilarang untuk membeli BBM jenis Pertalite.

BACA JUGA:Polwan Satlantas Polresta Bandar Lampung Patroli dan Imbau Pengguna Jalan

Kenyataannya di lapangan masih banyak penggunaan BBM jenis Pertalite bersubsidi baik roda dua maupun roda empat yang sudah jelas dilarang.

Meskipun BBM Pertalite dan Solar bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Terkait rencana kebijakan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite untuk kendaraan jenis atau tipe mobil yang tergolong mewah dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc.

Kemudian untuk larangan kendaraan beroda dua menggunakan BBM jenis pertalite seperti Sepeda motor dengan kapasitas mesin diatas 250 cc.

BACA JUGA:Semeru Erupsi Lagi, Masyarakat Diimbau Menjauhi Puncak

Sementara, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu penetapan Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Menurutnya, subsidi disebut tepat jika mengarah kepada orang dibandingkan barang, karena subsidi barang beresiko lebih mudah disalahgunakan.

“Semoga (Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014) bisa segera terbit tahun ini,” ujar Saleh saat menjadi pembicara di salah satu televisi swasta nasional, Senin (8/5).

Senada, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, di dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang saat ini tengah menunggu revisi tersebut, semua akan diatur lebih mendetail penggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: