Ini Persyaratan dan Cara Melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor

Ini Persyaratan dan Cara Melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor

Persyaratan balik nama kendaraan bermotor--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Berikut ini penjelasan persyaratan apa saja yang disiapkan ketika masyarakat mau melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB).

Biasanya masyarakat yang melakukan BNKB ketika motor atau mobil yang baru dibeli kepada pemilik pertamanya. 

Jadi informasi proses dan syarat melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor itu penting untuk diketahui masyarakat Indonesia guna melepas penuh kepemilikan pertama kendaraan yang baru dibeli. 

Jadi masyarakat yang akan melakukan BNKB sebelum  ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) perlu melengkapi beberapa dokumen atau persyaratan.

BACA JUGA:El Nino dan La Nina, Dampak dari Perubahan Iklim Global?

Adapun persyaratan balik nama kendaraan bermotor yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut. 

Pertama Identitas diri perorangan yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport), kedua bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup, ketiga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

Kemudian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, Selanjutnya Bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.

Lalu bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor dan jangan lupa Kwitansi pembelian bermaterai cukup itu dibuat ketika Anda melakukan transaksi jual beli kendaraan pada tangan pertama kendaraan. 

BACA JUGA:Keistimewaan Hari Jumat, Diyakini Turut Melibatkan Malaikat

Setelah dokumen lengkap kita bisa mendatangi kantor Samsat sesuai dengan domisili KTP dan ini adalah beberapa proses ketika mengurus balik nama kendaraan bermotor, Pertama anda datangi Kantor samsat sesuai domisili KTP Anda sebagai pemilik baru.

Kemudian melakukan cek fisik dengan membawa kendaraan yang akan dilakukan BNKB beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik, untuk diperiksa nomor rangka dan nomor mesin. 

Kemudian datangi loket untuk meminta/menerima nomor antrian dan informasi layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.

Selanjutnya mengisi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan di loket yang sudah ditentukan, menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan berkas atau dokumen persyaratan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: