Hari Pertama Pemberlakuan Tilang Manual, Polres Lambar Jaring 17 Pelanggar

Hari Pertama Pemberlakuan Tilang Manual, Polres Lambar Jaring 17 Pelanggar

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lampung Barat resmi memberlakukan tilang manual, pada Kamis (1/5/2023).

Mengawali penerapan tilang manual tersebut, Satlantas Polres Lambar menggelar razia gabungan di jembatan Pekon Sebarus Kecamatan Balik Bukit, bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Jasa Raharja dan Dispenda dalam hal ini kantor UPT Pengelolaan Pendapatan Wilayah VII Lambar atau Samsat Liwa.

Kasatlantas Polres Lampung Barat Iptu David Pulner, SH., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK, MH., mengatakan, dalam razia gabungan tersebut sebanyak 17 pengendara terjaring melanggar peraturan lalu lintas dan dikenakan sanksi tilang.

BACA JUGA:Resmi Daftarkan 35 Bacaleg, PDIP Lambar Targetkan Tambahan Empat Kursi di 2024

"Sebelum melaksanakan kegiatan operasi gabungan kami terlebih dahulu memberikan APP dengan instansi terkait, kemudian memberikan penindakan dengan teguran dan tilang kepada pelanggar lalu lintas," ungkapnya.

Lanjut David, pihaknya juga telah memberikan penyuluhan terhadap pengendara roda dua dan Roda empat tentang kewajiban membayar pajak kendaraan memberikan himbauan tertib Berlalu lintas.

"Kegiatan ini bertujuan, dalam rangka meningkatkan Kamseltibcar Lantas yang aman dan kondusif agar para pengguna jalan dapat tertib berlalu lintas dalam berkendara," imbuhnya.

BACA JUGA:Ban Pecah, Truk Muatan Gabah Terguling di Pringsewu

Menurutnya, pengendara sepeda motor roda dua tidak memakai Helm SNI, tidak memiliki atau membawa surat surat seperti SIM, STNK kendaraan, ranmor tidak sesuai dengan spek, ranmor tanpa NRKB atau NRKB palsu dan berkendara dibawah umur menjadi sasaran dalam operasi tersebut.

"Untuk 17 pelanggar yang terjaring razia hari ini sebagian besar pelanggaran kendaraan didominasi kendaraan roda dua, pelanggaran rata-rata tidak membawa surat-surat dan tidak memakai helm SNI," imbuhnya.

Sementara itu, Yanto salah seorang pengendara mengaku mengapresiasi langkah kepolisian untuk kembali menerapkan tilang manual.

BACA JUGA:Sebut Kejiwaan Husein Tidak Layak, Sosok Kepala BKPSDM Pangandaran Jadi Sorotan

Menurut dia, dengan dilakukannya langkah tersebut maka akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di kabupaten setempat.

"Kami sebagai masyarakat mendukung, tadi kebetulan saya lewat dan saya sempat diberhentikan, tetapi karena saya membawa surat kelengkapan kendaraan dan tidak ada peraturan yang saya langgar, saya kembali dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: