Meski Deadline 14 Mei Parpol Diimbau Segera Daftarkan Bacaleg ke KPU, Ini Alasannya

Meski Deadline 14 Mei Parpol Diimbau Segera Daftarkan Bacaleg ke KPU, Ini Alasannya

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu pada KPU Lambar Syarif Ediansyah, S.H.--

"Maka KPU mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat. Adapun partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka dua masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: