Meski Deadline 14 Mei Parpol Diimbau Segera Daftarkan Bacaleg ke KPU, Ini Alasannya

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu pada KPU Lambar Syarif Ediansyah, S.H.--
"Maka KPU mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat. Adapun partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka dua masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: