Meski Deadline 14 Mei Parpol Diimbau Segera Daftarkan Bacaleg ke KPU, Ini Alasannya

Meski Deadline 14 Mei Parpol Diimbau Segera Daftarkan Bacaleg ke KPU, Ini Alasannya

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu pada KPU Lambar Syarif Ediansyah, S.H.--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Hingga Rabu (3/5/2023) atau hari ketiga dibukanya pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh partai politik (Parpol) untuk Pemilihan legislatif (Pileg) 2024, belum ada satupun Parpol yang mendaftar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggara Syarief Ediansyah mengungkapkan, belum adanya Parpol yang mengajukan daftar Bacaleg ke KPU setempat kemungkinan besar dikarenakan jadwal yang cukup panjang dimana dijadwalkan hingga 14 Mei mendatang.

BACA JUGA:Salurkan BLTDD Triwulan l, Peratin Muara Baru Berharap Ekonomi Warga Semakin Membaik

”Informasi yang kami terima rata-rata Parpol sedang mengurus beberapa persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan,” ungkap Syarif Ediansyah, Rabu (3/5/2023).

Hanya saja, kata dia, pihaknya mengimbau kepada  seluruh Parpol peserta Pemilu yang sudah melengkapi semua berkas baik Form pengajuan dan daftar bakal calon serta administrasi Bakal calon dan semua dipastikan telah diunggah di SILON untuk segera mengajukan Bacalegnya ke KPU setempat.

BACA JUGA:Dandim 0422/LB Lepas Keberangkatan Warga Penderita Kanker Mulut Berobat ke RSPAD

”Supaya tidak terlalu mepet di ujung waktu, hal ini penting dilakukan jika masih ada yang salah masih memungkinkan diperbaiki sampai tanggal 14 mei atau batas akhir  pengajuan,” ujarnya.

Dijelaskan, pihaknya menerima pendaftaran sesuai jadwal yakni pada hari Senin-Sabtu dimulai dari pukul 08:00 WIB sampai dengan Pukul 16:00 WIB, sementara untuk Minggu waktu pendaftaran ditambah, yakni dari pukul 08:00 pagi hingga 23:59 WIB.

BACA JUGA:Dinsos Bandar Lampung akan Jalin Kerja Sama dengan Provinsi Tangani ODGJ

"Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus partai politik persiapkan untuk mendaftarkan anggotanya sebagai caleg pemilu 2024, antara lain surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," ungkapnya.

Kemudian, daftar bakal calon menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

BACA JUGA:Pengamat: Jokowi Beri Sinyal Dukung Prabowo di Pilpres 2024

"Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id," ujarnya.

Terusnya, dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal caleg DPR ditemukan: isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap, daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 dan angka 2 tidak benar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: