Digerebek Saat Main Judi, 5 Warga Gadingrejo Digelandang ke Polres Pringsewu

Digerebek Saat Main Judi, 5 Warga Gadingrejo Digelandang ke Polres Pringsewu

Ilustrasi-Freepik.com-

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tertangkap tangan saat asyik bermain judi, lima warga Gadingrejo harus meringkuk di sel Mapolres Pringsewu. 

Kelimanya yakni AM (47), SP (65), SM (47), JF (44) dan PO (62).

BACA JUGA:Hari Ini 676.129 Pemudik Tinggalkan Pulau Sumatera via Pelabuhan Bakauheni

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan kelima warga tersebut digerebek saat bermain judi Dadu  Senin (25/04/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Saat penggerebekan di sebuah gubuk yang berada di areal pemukiman warga di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu tersebut, sejumlah warga lainnya kabur.

BACA JUGA:Perjuangan Kuli Panggul Pelabuhan Bakauheni, Tak Kenal Libur Demi Hidupi Keluarga

"Kami juga mengamankan barang bukti alat bermain dadu dan uang tunai sebesar Rp.280 ribu," jelasnya dalam keterangan tertulisnya.

Kelima pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Gubernur Sidak Seluruh OPD Pemprov Lampung

Para pelaku akan dijerat pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: