Pj Bupati Lambar Belum Terima Laporan Soal Randis

Pj Bupati Lambar Belum Terima Laporan Soal Randis

Pj. Bupati Lambar Nukman--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, M.M mengaku bahwa hingga kini dirinya belum menerima laporan atau pengaduan apabila ada aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan kendaraan kendaraan dinas (Randis) untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan di luar kepentingan dinas

“Sebelum lebaran, kita sudah melarang ASN agar tidak membawa atau menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau berlibur lebaran. Dan sejauh ini kita belum menerima laporan kalau misalnya ada ASN yang memakai Randis untuk kepentingan mudik dan berlibur,” tegas Pj Bupati Nukman, Selasa (26/4/2023).

BACA JUGA:Pemprov Lampung akan Bangun Sumur Bor di Lambar

Dijelaskannya, guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. 

Pemkab Lambar telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang penggunaan kendaraan dinas dan pelayanan pada Unit Rumah Sakit dan Puskesmas selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Lampung Barat.

BACA JUGA:Kapolres Lambar Turun Langsung Urai Kemacetan

“Perangkat Daerah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas,” kata dia

Selain itu, pejabat pembina kepegawaian wajib memberikan hukuman disiplin kepada pegawai aparatur sipil negara yang melanggar ketentuan dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.         

BACA JUGA:Masalah Klasik Karena Drainase Sebabkan Badan Jalan Tergenang Air dan Dikeluhkan

“Larangan menggunakan Randis untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas, itu untuk antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Nukman.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: